Evaluasi Pilkada Langsung: Komisi II DPR Sarankan Hanya Gubernur yang Dipilih oleh DPRD

0
Ilustrasi Evaluasi Pilkada Langsung: DPR II Sarankan Hanya Gubernur yang Dipilih oleh DPRD

NARASITODAY.COM Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyatakan dukungannya terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun, Irawan lebih menyarankan agar hanya gubernur dan wakil gubernur yang dipilih oleh DPRD, sementara bupati dan wali kota beserta wakilnya tetap dipilih langsung oleh masyarakat.

“Menurut saya, akan lebih baik jika gubernur dipilih oleh DPRD saja. Alasannya, gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sedangkan bupati dan wali kota lebih baik tetap dipilih secara langsung,” ujar Irawan, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Kawal Revisi RTRW untuk Lindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Evaluasi Pilkada Langsung

Irawan menjelaskan bahwa pilkada adalah bagian dari implementasi otonomi daerah dan desentralisasi politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (4) UUD 1945. Ia menegaskan bahwa otonomi daerah memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur pemerintahan sendiri, dengan kabupaten/kota menjadi pusat dari pelaksanaan otonomi tersebut, sementara provinsi lebih berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat.Efisiensi Pelaksanaan Pilkada

Irawan juga menyoroti potensi efisiensi biaya jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, sistem pilkada serentak yang diterapkan selama ini belum efektif dalam menekan pengeluaran. Sebaliknya, biaya pelaksanaannya justru meningkat dan lebih kompleks.

Baca Juga :  5 Solusi Cepat Agar HP Tidak Sering Nge-Freeze dan Tetap Lancar

“Dengan kepala daerah dipilih oleh DPRD, kita dapat memperoleh pemimpin yang berkualitas dengan biaya lebih efisien. Pengalaman kita menunjukkan bahwa pilkada serentak tidak mencapai tujuan efisiensi, malah menimbulkan beban tambahan,” ungkapnya.RUU Paket Politik

Irawan menyebut bahwa usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Politik, yang mencakup pembahasan mengenai pemilu, pilkada, dan partai politik. RUU ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 DPR. Ia menilai penting untuk membahas revisi undang-undang ini lebih awal agar regulasi terkait pemilu dan pilkada dapat diperbaiki.

Baca Juga :  Reses Masa Sidang II 20252026 di Megamendung, DPRD Bogor Dengar Suara Masyarakat secara Langsung

“Tujuan utama adalah memperbaiki sistem pemilu kita. Dengan membahas RUU ini lebih cepat, kualitas regulasi yang dihasilkan dapat lebih baik,” tutup Irawan ***

Sumber: beritasatu.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel