Jaksa Penuntut Umum Tuntut Armor Toreador dengan Enam Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

0
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Armor Toreador dengan Enam Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

NARASITODAY.COM Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang tuntutan terhadap Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (18/12/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Armor dengan hukuman enam tahun penjara atas perbuatannya.

Kuasa hukum Armor, Irwansyah, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses persidangan, terutama terkait penggunaan barang bukti.

Baca Juga :  Serangan Sporadis Kelompok IS Terus Menghantui Suriah, Pos Pemeriksaan Siyasiyeh jadi Korban

“Kami tidak sepakat dengan penerapan Pasal 44 Ayat 2. Beberapa bukti yang sejak awal kami tolak, kini dijadikan acuan oleh JPU,” ujar Irwansyah.

Irwansyah juga menyoroti keabsahan beberapa barang bukti, seperti video yang dibagikan mantan istri Armor, Cut Intan Nabila, rekaman CCTV, dan hasil visum.

Baca Juga :  Ibu Hamil Dapat Edukasi Dari RSUD Leuwiliang Selama Menjalankan Puasa

“Menurut kami, barang bukti itu tidak sah karena video dan CCTV adalah hasil editan, sementara visum dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang,” jelasnya.

Kendati demikian, Irwansyah menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga :  Dari Diskon Tol hingga Stabilisasi Harga Pangan, Ini Rincian Stimulus Pemerintah Hadapi Deflasi

“Kami akan menyiapkan pembelaan dalam bentuk pledoi pada sidang mendatang,” tutup Irwansyah. ***

sumber: timetoday.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel