NARASITODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan penghematan besar-besaran dengan memotong anggaran sejumlah Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah hingga mencapai Rp306,69 triliun.
Selain itu, efisiensi juga diterapkan dengan pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.
Kebijakan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, serta gubernur, bupati, dan wali kota.
Salah satu Kementerian yang terdampak efisiensi adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang mengalami pemotongan anggaran sebesar 57,1%. Awalnya, anggaran Kemnaker untuk tahun 2025 sebesar Rp4,8 triliun, namun kini akan dipangkas menjadi Rp2,74 triliun. Anggaran ini juga telah dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, “Exercise awal dari hitungan dari Kementerian Keuangan itu efisiensi sebesar 57 persen. Efisiensi sebesar 57 persen, sehingga menjadi 43 persen, dampak tentu. Namun, itu menjadi tantangan bagi kementerian,” seperti yang dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Dengan anggaran yang terbatas, Kementerian dan Lembaga diharapkan tetap dapat melaksanakan program-program yang ada. Salah satu cara yang diusulkan adalah efisiensi pada pos-pos anggaran yang tidak terlalu penting.
“Jadi kita lihat kembali, kita sisir kembali, mana pos-pos yang kita efisiensikan,” kata Yassierli.
Alternatif lainnya adalah melibatkan pihak swasta untuk menjalankan program-program tertentu, sehingga Kementerian tidak perlu mengeluarkan anggaran, namun program yang telah direncanakan tetap berjalan.
“Ada nggak program-program yang bisa kemudian kita melibatkan pihak ketiga, itu tadi kami ceritakan ke DPR,” tambah Yassierli.
Belanja negara untuk APBN 2025 dialokasikan sebesar Rp3.621,3 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.701,4 triliun, dan sisanya dialokasikan untuk transfer ke daerah.
Presiden Prabowo Subianto juga melarang adanya kegiatan seremonial seperti perayaan ulang tahun dalam anggaran. “Jadi saudara-saudara, saya tegaskan kembali bahwa hal-hal di luar itu yang bersifat seremoni, upacara, merayakan ulang tahun ini ulang tahun itu hari ini hari itu kita tidak anggarkan,” ujarnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














