KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi

0
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto

NARASITODAY.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan hambatan terhadap penyidikan buronan Harun Masiku pada hari ini. Hasto menyatakan dirinya siap menerima apapun jika KPK memutuskan untuk menahannya langsung.

“Saya sudah siap lahir batin jika memang langsung ditahan,” jawab Hasto saat ditanya oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025).

Namun, Hasto berharap dia tidak akan ditahan oleh KPK. Menurutnya, jika hal itu sampai terjadi, dia akan melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Demo di KPK, Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

“Jika itu terjadi, semoga tidak, saya yakin itu akan menjadi sebuah batu ujian untuk demokrasi, sebagai benih untuk membangun sistem hukum yang benar-benar adil tanpa pandang bulu,” kata Hasto.

Hasto menegaskan dirinya bukanlah pejabat negara dan merasa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

“Kami yakin, karena kami diajarkan untuk berjuang dengan keyakinan, saya bukan pejabat negara, dan tidak ada kerugian negara yang bisa dikaitkan dengan kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mengapa Ritual dan Pantangan Penting bagi Afgan Sebelum Tampil di Panggung

Dia juga menyampaikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bisa berpotensi menimbulkan reaksi besar.

“Jika penyalahgunaan kekuasaan terus dibiarkan, saya percaya bahwa ini akan memperkuat demokrasi dan memberikan ruang untuk mengoreksi kekuasaan yang tidak adil,” ujar Hasto.

Pemeriksaan Hasto kali ini merupakan yang kedua setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa pada Senin (13/1).

Meskipun KPK sebelumnya memanggil Hasto pada 17 Februari, dia tidak hadir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan kembali.

Baca Juga :  Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT, KPK Dalami Dugaan Korupsi

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hasto sempat menentang status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim pada Kamis (13/2), yang menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas dan kabur.

Kini, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel