Penyidikan Kasus Pemalsuan SHGB Tangerang Dikembangkan, Polisi Cek Keterlibatan Pejabat ATR/BPN

0
Penyidikan Kasus Pemalsuan SHGB Tangerang Dikembangkan, Polisi Cek Keterlibatan Pejabat ATR/BPN

NARASITODAY.COM – Polisi memastikan akan terus melanjutkan penyidikan terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang, meskipun telah menahan empat orang tersangka. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pasti itu, karena dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat berbicara dengan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025).

Total terdapat empat tersangka yang ditahan malam ini. Mereka terdiri dari Arsin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kohod, serta Ujang yang merupakan Sekretaris Desa Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lain dengan inisial SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Kawal Revisi RTRW untuk Lindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Djuhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka awalnya diperiksa di Bareskrim Polri sejak pukul 12.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, pihak penyidik melaksanakan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan mereka malam itu juga.

Menurut Djuhandhani, penyidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang masih berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.

Baca Juga :  Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor ATR/BPN Bogor, Tuntut Penyelesaian Kasus Penyerobotan Tanah

Dia menambahkan bahwa tim penyidik sedang mengembangkan dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Itu yang sementara ini kami kembangkan. Seperti yang sudah kami sampaikan beberapa kali, kami menjalankan penyidikan secara profesional, dari awal hingga akhir. Kami akan terus mengejar pihak-pihak terkait karena prosesnya juga panjang,” ujar Djuhandhani.

“Proses yang dilalui oleh tersangka hingga akhirnya terbitnya SHGB itu cukup panjang. Langkah demi langkah kami berharap dapat melaksanakan penyidikan dengan benar, agar semuanya dapat dijangkau oleh hukum. Kami tidak bisa terburu-buru melompat ke tahap berikutnya, karena itu bisa mengabaikan hal-hal penting yang sedang dalam proses penyidikan, yang akan dinilai tidak profesional,” tambahnya.

Baca Juga :  Lippo Cikarang Hibahkan 30 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta Rumah, ATR/BPN Janji Percepat Proses

Keempat tersangka yang telah ditahan terbukti terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah ini sudah dilakukan sejak 2023.

Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Penyidik masih mendalami seberapa besar keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka dari tindakannya tersebut.***