Rudy Susmanto Dukung Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor

0
Rudy Susmanto Dukung Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor

NARASITODAY.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mendukung program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Forkopimda Jawa Barat. Hal ini disampaikannya di tengah-tengah kegiatan pengecekan kendaraan operasional, di area parkir Stadion Pakansari, Cibinong, Senin (24/3).

“Kita mendukung program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat dan Forkopimda Jawa Barat, terkait pengampunan pajak kendaraan bermotor,” tandas Rudy.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Siapkan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Bogor Barat dan Timur

Rudy menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, selagi ada kesempatan, yang belum bayar pajak mobil dan motornya segera datang ke Samsat terdekat.

“Buat warga bogor yang belum bayar pajak kendaraannya silahkan bayar mumpung masih ada programnya,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, hari ini sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui kegiatan pengecekan kendaraan operasional, saya juga memastikan seluruh kendaraan dinas harus tertib pajak.

Baca Juga :  Swasembada Pangan Jadi Prioritas, Bupati Bogor: Petani Harus Dilindungi dan Didampingi

“Sebagai warga negara Indonesia, mari kita tertib membayar pajak, karena pajak yang kita bayarkan adalah wujud partisipasi kita untuk membangun bangsa,” ajak Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Baca Juga :  Relawan Terus Siap Menangkan Paslon Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilkada 2024

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.( */Alysa Damaris)