NARASITODAY.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Barat, Samsul Hidayat mengomentari perihal
pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pengesahan RUU TNI dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025 dan mengundang kritikan dari berbagai sejumlah pihak termasuk Mahasiswa di Indonesia.
Menurut Samsul Hidayat, pengesahan RUU TNI tersebut salah satunya merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan sejumlah masalah di birokrasi yang ada.
Bahkan, menurutnya penolakan yang disebut RUU TNI menjadi lembaga dwifungsi pemerintah adalah keliru untuk ditafsirkan. Karena, RUU tersebut dirancang untuk membenah kan tingginya angka korupsi di Indonesia.
“TNI kan dilahirkan juga dari rahim rakyat, terus kedua pasca 27 tahun reformasi didalamnya berikut 10 tahun revolusi mental, itu tidak maksimal sehingga sepuluh tahun ini acak-acakan dan juga angka tingkat korupsi sangat tinggi sekali sehingga dipandang perlu adanya perlu pembenahan untuk mengurangi angka korupsi dan lain-lain,”kata Samsul Hidayat saat dihubungi. pada, Senin (24/3/2025).
Menurut legislator fraksi Golkar Jabar ini menjelaskan, tentara Indonesia sangat disiplin dalam bertugas apapun dan dimanapun. Sehingga dengan contoh yang pernah ada dengan dimasukkannya TNI pada pemerintahan negara bisa menyempurnakan birokrasi yang ada.
“TNI ini mempunyai reputasi sebuah lembaga/organisasi militer yang sangat tertib dan rapih karena disiplin. Sehingga hari ini RUU TNI didorong semata-mata bukan untuk ditempatkan haus jabatan, tetapi lebih kepada menempatkan personal-personal yang tangguh untuk melakukan penertiban,”katanya.
Kecuali kata Samsul, para pejabat maupun birokrat di Indonesia memiliki mental baja dalam mengurusi sebuah lembaga ataupun pemerintahan. Seperti gubernur Jabar
Sehingga secara pribadi, Samsul Hidayat mengaku mendukung langkah rancangan undang-undang TNI tersebut untuk melindungi dan memajukan pembangunan bangsa.
“Karena hari ini terus dilakukan perubahan-perubahan yang luar biasa kecuali kita mempunyai birokrat mentalitas seperti gubernur Jawa Barat itu berbeda. Dan jujur secara pribadi saya sangat mendukung RUU TNI,”ujarnya.
Meski begitu, ia juga tidak memungkiri dengan adanya gejolak-gejolak di lapangan mengenai penolakan RUU TNI tersebut, adalah sesuatu yang wajar selama tidak anarkis juga hati-hati rawan penumpang gelap yang zona nyamannya mulai terusik.
Samsul mengingatkan, semua harus dibaca dengan lengkap karena perubahan tersebut tidak diterapkannya dwifungsi berlebihan pada tubuh TNI.
Berikut daftar pasal yang Direvisi DPR dalam UU 48 Nomor Tahun 2004
Perubahan Pasal 7 tentang Tugas TNI dari lansir dari dokumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI dibedakan menjadi 2 dalam pasal 7 ayat (2), yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Keempat belas tugas tersebut adalah:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Nah, dalam RUU TNI yang kemarin disahkan, terdapat dua tugas tambahan, yakni:
1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Di samping itu, terdapat satu ayat tambahan untuk pasal 7 yang bunyinya:
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.














