NARASITODAY.COM – Sebuah kisah pilu dan keji mengguncang Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial AK tega melakukan tindakan pencabulan terhadap adik iparnya yang baru berusia 6 tahun.
Ironisnya, aksi bejat tersebut terjadi hanya sehari setelah ia resmi menikah dengan kakak korban, Nai (18). Kepercayaan yang diberikan keluarga Nai berujung pada trauma mendalam bagi sang adik dan luka yang tak terperi bagi seluruh keluarga.
Senin (28/4/2025), rangkaian peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (12/4/2025) siang. Saat itu, kedua orang tua korban berencana menghadiri undangan pernikahan di wilayah Kecamatan Nguling.
Mereka menitipkan putri bungsu mereka kepada sang kakak, Nai, di rumah. Tak disangka, di rumah itu juga ada AK, suami baru Nai yang seharusnya menjadi bagian dari keluarga, justru menjadi mimpi buruk.
Nai, yang seharusnya bertanggung jawab menjaga sang adik, justru terlelap tidur di sofa. Kesempatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh AK untuk melancarkan aksi kejinya. Tanpa belas kasihan, pelaku menarik tubuh polos bocah kecil itu menuju kamar.
Korban yang ketakutan tentu saja menolak, namun pelaku tak menghiraukan. Ia memaksa dan bahkan menggendong korban untuk membawanya ke dalam kamar, merenggut paksa keamanan dan kepolosan sang anak.
Kecurigaan mulai timbul saat kedua orang tua korban kembali dari kondangan dan mendapati Nai tertidur pulas. Naluri seorang ibu langsung bergejolak. Ia mencari putrinya dengan memanggil namanya berulang kali sambil menggedor pintu kamar yang tertutup rapat.
Hatinya hancur berkeping-keping ketika akhirnya pintu terbuka setelah mendengar suara lirih sang anak. Pemandangan di dalam kamar membuatnya terpukul: putrinya berada di dalam kamar bersama AK, yang saat itu kedapatan sedang tergesa-gesa memasang celananya.
Keesokan harinya, luka fisik dan psikis korban mulai terlihat. Saat dimandikan, bocah malang itu menjerit kesakitan pada bagian kemaluannya. Tanpa ragu, orang tua korban segera membawa putrinya ke bidan setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemarahan dan kepedihan orang tua korban tak terbendung.
Mereka langsung meminta Nai untuk menceraikan AK, pria yang baru sehari menjadi bagian dari keluarga mereka namun telah mengkhianati kepercayaan dan melakukan perbuatan keji. Tak terima dengan perlakuan bejat tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan AK ke pihak kepolisian.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. Pihaknya menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan meskipun pelaku kini melarikan diri.
“Sejauh ini sudah memeriksa saksi, keluarga korban dan lainnya, semuannya sudah. Tinggal melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Joko, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kisah tragis ini menjadi pengingat betapa pentingnya kehati-hatian dan pengawasan terhadap orang-orang terdekat, serta bahaya yang terkadang mengintai di balik kedok pernikahan yang baru seumur jagung.***














