NARASITODAY.COM – Suasana di Bareskrim Polri diperkirakan akan sedikit berbeda. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait tudingan kasus ijazah palsu yang telah menyeret namanya ke ranah hukum.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah berjalan sejak awal Mei 2025, setelah laporan pengaduan diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri.
“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10 hadir di Bareskrim,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025).
Kehadiran Jokowi di Bareskrim hari ini tentu menarik perhatian publik, mengingat posisi dan jabatannya sebagai Presiden. Namun, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi. “Nanti jam 10 pagi Pak Jokowi rencananya akan memberikan keterangan di Bareskrim ya,” kata Yakup, menegaskan bahwa hal tersebut sudah dipastikan.
Kasus ini bermula pada Jumat (9/5), ketika adik ipar Presiden Jokowi, Wahyudi Andrianto, bersama dengan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, menyerahkan dua ijazah Presiden kepada penyidik di Bareskrim.
Penyerahan ini bertujuan untuk membantu penyelidikan atas tudingan ijazah palsu yang dilontarkan oleh sejumlah pihak. Dengan penyerahan itu, Andrianto berharap kasus ini segera menemui titik terang.
“Ya cepat selesai ini. Cepat gamblang gitu. Ya kan,” ujar Andrianto saat ditemui di Bareskrim Polri pada hari itu.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memverifikasi keaslian ijazah Jokowi, yang kini tengah diperiksa oleh laboratorium forensik (labfor). “Penyidik akan menguji laboratorium forensik dua ijazah Jokowi untuk dipastikan keasliannya,” jelas Yakup Hasibuan, yang turut menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium tersebut akan segera diinformasikan kepada publik.
Kasus ini berawal dari surat pengaduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) pada 9 Desember 2024, serta laporan informasi dari Eggi Sudjana yang masuk pada April 2025. Dengan berbagai proses hukum yang terus berjalan, perhatian publik kini tertuju pada klarifikasi yang akan disampaikan oleh Jokowi di Bareskrim.***














