Langkah Dua Mahasiswa UI Menantang Undang-Undang BUMN di Mahkamah Konstitusi

0
Langkah Dua Mahasiswa UI Menantang Undang-Undang BUMN di Mahkamah Konstitusi

NARASITODAY.COM – Di ruang sidang yang biasanya menjadi arena bagi para pakar hukum dan pejabat tinggi negara, dua mahasiswa hukum semester empat berdiri dengan percaya diri.

Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengajukan tantangan konstitusional terhadap sebuah undang-undang besar: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN.

Dalam permohonan perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), keduanya tidak hanya mempertanyakan isi undang-undang, tetapi prosedur pembentukannya. Bagi mereka, proses yang cacat secara formil adalah ancaman terhadap prinsip negara hukum dan keadilan konstitusional.

“Sebagai akibat dari kecacatan formil tersebut, proses pembentukan undang-undang a quo telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A sebagaimana mendelegasikan kepada UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar kuasa hukum para pemohon, Reyhan Fayyaz Rizal, saat menyampaikan perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

  • Tidak Masuk Prolegnas, Proses Dinilai Cacat
Baca Juga :  Sokong Demo Mahasiswa,Wabup Bogor Tegaskan Siap Berantas Mafia Tanah di Gunung Salak

Menurut para pemohon, RUU BUMN tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan tahun 2025, yang seharusnya menjadi prasyarat sahnya sebuah rancangan undang-undang untuk dibahas dan disahkan.

Ketidakjelasan posisi RUU BUMN dalam Prolegnas inilah yang dianggap sebagai “cacat formil”. Mereka menilai bahwa tidak ada rapat paripurna DPR yang secara resmi menambahkan RUU BUMN ke dalam Prolegnas Prioritas, khususnya dalam rapat-rapat ke-8 hingga ke-12.

Padahal, menurut peraturan DPR sendiri Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 perubahan terhadap Prolegnas Prioritas harus dilakukan melalui rapat paripurna. Tanpa perubahan resmi ini, menurut para pemohon, pembahasan dan pengesahan UU BUMN tahun 2025 telah melanggar prosedur hukum.

Baca Juga :  Pembubaran Diskusi Publik di UGM Picu Perdebatan dan Pernyataan Sikap JAGATANI

“Program legislasi RUU seharusnya dilakukan berdasarkan Prolegnas Prioritas Tahunan yang ditetapkan pada tahun tersebut. Dengan demikian, program legislasi RUU BUMN yang terdaftar di luar Prolegnas Prioritas Tahunan adalah suatu kejanggalan prosedural,” terang mereka dalam berkas permohonan.

  • Menuntut Keadilan Konstitusional

Bagi Abu Rizal dan Bima, ini bukan sekadar soal formalitas hukum. Mereka meyakini bahwa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar.

Baca Juga :  FKUB dan Pemkab Bogor Terus Berupaya Menyelesaikan Isu Penolakan Ibadah Natal di Cibinong

Mereka pun memohon kepada MK agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar norma-norma dalam UU yang sebelumnya telah diubah atau dihapus melalui UU 1/2025, dikembalikan dan diberlakukan kembali.

  • Hakim Konstitusi Akan Membahas di RPH

Permohonan ini diproses oleh Majelis Panel Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Sebelum menutup sidang, Arief menyatakan bahwa perkara ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Persidangan ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui RPH agar Mahkamah dapat menentukan sikap atas permohonan ini,” ujar Arief di akhir persidangan.***