NARASITODAY.COM – Menjelang Hari Raya Iduladha yang akan diperingati umat Muslim pada 6 Juni 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keterangan terkait fasilitas perpajakan untuk hewan kurban.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, DJP menyampaikan bahwa impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk keperluan kurban dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Atas penyerahan dan/ penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” demikian bunyi pernyataan DJP yang diunggah melalui Instagram dan dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Namun, untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN ini, hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hewan yang dimaksud harus berada dalam kondisi sehat, tidak memiliki cacat fisik atau genetik, serta memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik. Selain itu, usia hewan harus berkisar antara 2 hingga 4 tahun.
Untuk hewan impor, diperlukan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner dari negara asal, serta sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara tersebut.
Sementara itu, hewan ternak dalam negeri harus disertai sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hewan kurban, sekaligus mendukung kelancaran distribusi ternak menjelang perayaan Iduladha.***














