Insentif PPN untuk Hewan Kurban di Iduladha 2025, Ketentuan Lengkap dari Pemerintah

0
Ilustrasi Kurban

NARASITODAY.COM – Menjelang Hari Raya Iduladha yang akan diperingati umat Muslim pada 6 Juni 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keterangan terkait fasilitas perpajakan untuk hewan kurban.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, DJP menyampaikan bahwa impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk keperluan kurban dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  PWI Kabupaten Bogor Jaga Nilai-Nilai Gotong Royong Lewat Kegiatan Pemotongan Hewan Kurban

“Atas penyerahan dan/ penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” demikian bunyi pernyataan DJP yang diunggah melalui Instagram dan dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Namun, untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN ini, hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hewan yang dimaksud harus berada dalam kondisi sehat, tidak memiliki cacat fisik atau genetik, serta memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik. Selain itu, usia hewan harus berkisar antara 2 hingga 4 tahun.

Baca Juga :  Tangkal Pengemplangan Pajak, DJP Bangun Jaring Internasional dari Malaysia ke Korea Selatan

Untuk hewan impor, diperlukan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner dari negara asal, serta sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara tersebut.

Sementara itu, hewan ternak dalam negeri harus disertai sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan tersebut.

Baca Juga :  Upacara Khidmat Hari Lahir Pancasila di Bogor, Bupati Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hewan kurban, sekaligus mendukung kelancaran distribusi ternak menjelang perayaan Iduladha.***