NARASITODAY.COM – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, meminta agar dakwaan dibacakan secara lengkap agar kliennya dapat memahami secara utuh tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Namun, suasana sempat berubah ketika Nikita beberapa kali menoleh ke arah belakang ruang sidang dan menyapa para pengunjung yang hadir, seperti sedang menyambut penggemar. Sikap santai ibu tiga anak ini menarik perhatian Hakim Ketua yang kemudian langsung memberikan teguran.
“Saya ingatkan terdakwa, tadi penasihat hukumnya meminta agar surat dakwaan dibacakan, dengan harapan bahwa nanti terdakwa bisa memahami dan mengerti isinya,” ujar hakim dengan nada serius.
Hakim juga menekankan bahwa tindakan berkomunikasi dengan pengunjung saat sidang berlangsung bisa mengganggu jalannya proses hukum.
“Jangan sampai surat dakwaan dibacakan, terdakwa malah komunikasi dengan pengunjung,” lanjutnya.
Hakim kemudian memastikan Nikita tetap fokus dalam sidang. “Jangan sampai ketika ditanya paham atau mengerti, dijawab tidak mengerti. Bisa dimengerti, terdakwa?” tanyanya.
Nikita Mirzani merespons dengan anggukan dan memilih diam untuk mengikuti kembali pembacaan dakwaan dari jaksa.
Diketahui, Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan sejak 4 Maret 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari dr. Reza Gladys terkait dugaan pemerasan, ancaman, dan pencucian uang.
Selama proses hukum berjalan, Nikita ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail ditempatkan di Rutan Cipinang.***














