Satgas Pangan Turun Tangan, Pastikan Petani Gula Dapat Harga Adil

0
Ilustrasi Gula

NARASITODAY.COM – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri akan memperketat pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi. Langkah ini diambil untuk melindungi harga gula lokal dan memastikan hasil panen petani terserap dengan baik.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Tingkat Produsen yang digelar pada 17 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, hadir berbagai pihak dari kementerian/lembaga, asosiasi petani, pelaku usaha, hingga BUMN pangan.

Menurut Arief, kekhawatiran utama yang mencuat adalah potensi masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi, yang dapat menekan permintaan terhadap gula lokal.

“Kami ingin memastikan hasil petani gula benar-benar terserap dengan harga yang adil, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yaitu Rp 14.500 per kilogram. Jangan sampai ada praktik rembesan gula rafinasi ke pasar yang merusak harga di tingkat produsen,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/7/2025).

Baca Juga :  Siap Sambut Ramadan! 5 Tips Menyesuaikan Pola Tidur Agar Sahur Tidak Bikin Ngantuk Sepanjang Hari

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat konsolidasi menjelang puncak musim giling pada Juli dan Agustus 2025.

“Ini momentum kita menata kembali tata niaga gula nasional agar lebih sehat dan mempercepat target swasembada gula, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambung Arief.

Bapanas juga mendorong ID FOOD dan PTPN untuk mempercepat proses lelang gula dan melaporkan hasilnya secara rutin kepada pemerintah dan Satgas Pangan Polri.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Salurkan Ribuan Bibit Produktif, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi Daerah

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa hasil rapat menyepakati penguatan pengawasan lintas kementerian dan lembaga.

“Semua pihak mendukung serapan hasil panen petani dengan harga Rp 14.500 per kg. Karena itu, hasil Rapat Koordinasi SPHP Gula menyepakati penguatan pengawasan lintas K/L terhadap rembesan gula rafinasi ke pasar umum,” ujarnya.

Instruksi Kapolri: Satgas Pangan Turun ke Lapangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi melalui telegram tertanggal 2 Juli 2025 kepada seluruh jajaran di daerah. Dalam instruksi tersebut, Satgas Pangan Polri diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan daerah untuk memastikan penerapan teknis HAP di tingkat petani.

Satgas juga ditugaskan melakukan pendataan langsung terhadap produsen, distributor, agen, serta pasar tradisional dan modern guna memetakan potensi rembesan gula rafinasi. Selain itu, pengawasan di wilayah perbatasan diperkuat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencegah peredaran gula ilegal.

Baca Juga :  Harga Telur Terjun Bebas, Komisi IV DPR Desak Kementan Lindungi Peternak Rakyat dari Serbuan Investor

Jika ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan akan mengambil tindakan hukum dan melaporkan perkembangan serta kendala di lapangan kepada Mabes Polri.

“Upaya stabilisasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tetapi juga pada kepastian pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat,” ujar Arief. “Kita tidak ingin petani tebu merugi karena hasil panennya tidak terserap. Pemerintah, BUMN pangan, dan pelaku usaha harus hadir dan sama-sama mengawal ini, untuk kesejahteraan petani, untuk ketahanan pangan, khususnya di sektor pergulaan,” pungkasnya.***