NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik riuhnya pasar dan kepulan asap dapur rumah tangga, ada jerit sunyi yang kini dirasakan para peternak ayam petelur mandiri di berbagai daerah. Kandang-kandang mereka yang penuh dengan pasokan telur kini tak lagi menjanjikan keuntungan, melainkan tumpukan kerugian.
Harga telur ayam di tingkat peternak dilaporkan merosot tajam ke titik terendah. Ironisnya, anjloknya harga jual ini terjadi justru di saat biaya operasional mereka melambung akibat mahalnya harga pakan ternak dan jagung di pasaran.
Melihat kondisi yang kian mencekam bagi kelangsungan usaha rakyat tersebut, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI langsung melayangkan teguran keras kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Otoritas legislatif mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus mengejar angka produksi dan target swasembada, tetapi abai terhadap stabilitas harga yang menjamin napas dapur para peternak kecil.
Anggota Komisi IV DPR RI, Sadarestuwati, mengungkapkan kekhawatirannya dalam rapat kerja bersama Kementan di Gedung Parlemen, Rabu (10/6/2026). Politikus dari Fraksi PDIP ini menengarai bahwa jatuhnya harga komoditas ini tidak lepas dari sentimen pasar atas rencana masuknya modal-modal raksasa ke sektor peternakan nasional.
“Hari ini, peternak ayam petelur kita mengalami kejatuhan harga. Padahal ini baru rencana ada investor besar masuk, tetapi begitu rencana ini disampaikan langsung saja harga telur terjun bebas. Sementara harga pakan, harga jagung naik,” ujar Sadarestuwati di depan forum rapat.
Menjaga Keseimbangan Swasembada dan Nasib Peternak Kecil
Bagi DPR, ambisi pemerintah untuk mendongkrak produksi telur nasional jangan sampai menjadi bumerang yang justru menggulung para pelaku usaha skala rumahan. Perlindungan regulasi mutlak diperlukan agar korporasi besar tidak memonopoli pasar dan menyingkirkan peternak yang telah bertahun-tahun menjadi pilar pangan lokal.
Komisi IV menegaskan, esensi dari swasembada pangan yang sejati bukan sekadar deretan angka statistik keberhasilan di atas kertas. Indikator utama keberhasilan sektor pangan adalah tersenyumnya para petani dan peternak sebagai aktor utama saat masa panen tiba.
Menjawab desakan dan kekhawatiran dari Senayan, pemerintah mengklaim telah menyiapkan tameng hukum untuk menahan kejatuhan harga agar tidak kian terperosok ke dalam jurang kerugian yang lebih dalam.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang kini juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa instrumen pengendali berupa Harga Acuan Pembelian (HAP) telah resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024. Melalui aturan ini, batas harga bawah di tingkat peternak telah dikunci agar para tengkulak tidak mempermainkan harga seenaknya.
“HAP-nya Rp 26.500 per kilo. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya Rp 26.500 per kilo,” ujar Amran dengan nada tegas.
Kini, tantangan terbesar berada pada aspek pengawasan di lapangan. Ketegasan pemerintah sangat dinanti oleh jutaan peternak mandiri agar angka Rp26.500 per kilogram tersebut tidak hanya menjadi aturan mati, melainkan menjadi penyelamat nyata bagi kelangsungan hidup usaha mereka.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id












