KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong ke Pemkot Bengkulu, Sita Rp4 Miliar

0
Pemkot
Ilustrasi logo kpk. Foto : kpk.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025–2026 yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan kasus baru ini bermula dari proses penyidikan di Rejang Lebong yang mengungkap adanya aliran dana lain dari pihak swasta.

“Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya [di luar swasta yang kemarin ada dalam konstruksi perkara pokok]. Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Bosan dengan Takjil yang Itu-Itu Aja? Coba Resep Bubur Cha Cha, Takjil Manis dan Segar yang Pasti Bikin Ketagihan

Penggeledahan dan Temuan Uang Tunai Rp4 Miliar

Sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK telah bergerak cepat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu. Sasaran penggeledahan meliputi kantor serta kediaman pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bengkulu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Baca Juga :  Gelar Juara 2 Divisi Bagi Kenshiro Teraji Setelah Menang Kontroversial TKO

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus di Pemkot Bengkulu tersebut.

Konstruksi Perkara Pokok di Rejang Lebong

Sebelumnya, dalam kasus utama di Kabupaten Rejang Lebong, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, dengan perincian sebagai berikut:

  • Penerima Suap: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pemberi Suap: Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
Baca Juga :  Kejaksaan Agung dan KPK Bersatu: Antonius Kosasih Tersangka Korupsi Investasi Fiktif

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com