
NARASITODAY.COM, CIANJUR – Pelarian Dendi Agus Mulyadi (30), pelaku penusukan yang menewaskan sesama pedagang di Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, akhirnya berakhir.
Setelah sempat melarikan diri usai kejadian, Dendi berhasil ditangkap jajaran Polres Cianjur saat bersembunyi di rumah istrinya.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho mengatakan, pelaku melarikan diri sesaat setelah terlibat cekcok dengan korban yang berujung pada aksi penusukan.
“Melihat korban bersimbah darah dan terkapar, pelaku langsung kabur. Saat melarikan diri pelaku sempat membawa pisau yang digunakan untuk menusuk korban, namun kemudian membuangnya agar bisa menghindari kejaran warga,” ujar Alexander, Rabu (22/7/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran intensif hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
Dendi diduga bersembunyi di rumah istrinya sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau daging yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami juga mengamankan sebilah pisau daging yang digunakan untuk menusuk korban,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, Dendi Agus Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan Pasal 468 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Alexander. ***
Wartawan : Andreas













