NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sekitar 300 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan hingga saat ini. Jumlah tersebut disampaikan di tengah kebijakan pemerintah menaikkan tarif layanan permohonan pelepasan kewarganegaraan dan permohonan menjadi WNI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak memberikan pengaruh besar terhadap jumlah permohonan. Menurutnya, layanan perubahan status kewarganegaraan memang hanya digunakan oleh masyarakat tertentu dengan kemampuan finansial yang memadai.
“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (21/7/2026).
Selain mencatat permohonan pelepasan kewarganegaraan, Kemenkum juga mencatat adanya permohonan dari warga negara asing yang ingin memperoleh status sebagai WNI. Supratman menyebut jumlah permohonan naturalisasi masih relatif terbatas setiap tahunnya.
“Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” katanya.
Supratman menjelaskan, keputusan menaikkan tarif layanan kewarganegaraan telah melalui pembahasan bersama antarinstansi pemerintah. Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan karena tarif sebelumnya tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan naik dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Sementara itu, biaya permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Meski terdapat kenaikan biaya, Supratman memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak luas bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa proses pelepasan maupun memperoleh kewarganegaraan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membayar tarif, tetapi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan hukum.
Bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI, pemohon harus memenuhi ketentuan masa tinggal, yakni telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Selain itu, calon WNI juga harus memenuhi persyaratan lain, termasuk memiliki kemampuan finansial.
Sementara itu, WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti tidak memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan dan tidak sedang menghadapi proses hukum pidana.
“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” katanya.
Pemerintah menyebut penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari upaya memperbarui layanan administrasi kewarganegaraan. Dengan persyaratan yang lebih ketat, perubahan status kewarganegaraan diharapkan tetap berlangsung secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














