Gugatan UU P2SK Berpotensi Pengaruhi Rencana Patriot Bond

0
UU P2SK
Ilustrasi Palu hakim di atas meja.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Gugatan uji materi terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi menambah ketidakpastian bagi investor. Hal ini diprediksi dapat memperlambat rencana penerbitan instrumen obligasi khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Meskipun demikian, dampak hukum tersebut diperkirakan akan tetap terbatas pada pasar keuangan nasional, dengan catatan pemerintah mampu menjaga prinsip transparansi dan tata kelola yang kuat.

Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menjelaskan bahwa permohonan judicial review tersebut sebenarnya tidak mempermasalahkan keberadaan instrumen pendanaannya, melainkan menyoroti klausul perlindungan hukum yang dinilai terlalu luas.

Baca Juga :  Tarik-Menarik Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di DPR

Gugatan ini dapat menambah ketidakpastian terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond karena investor akan mempertanyakan dasar hukum serta bentuk perlindungan yang diberikan negara. Namun, yang diuji bukan keberadaan instrumennya, melainkan klausul perlindungan hukumnya,” ujar Budi saat dihubungi Kamis (16/7/2026).

Tuntutan Pengetatan Verifikasi Investor

Budi memaparkan bahwa permohonan di MK tersebut pada dasarnya menuntut agar perlindungan hukum hanya berhak didapatkan oleh investor yang beritikad baik, patuh hukum, serta menggunakan dana yang bebas dari tindak pidana maupun kerugian negara.

Oleh karena itu, apabila MK mengabulkan permohonan tersebut secara bersyarat, rencana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan otomatis dibatalkan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Lantik Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi di MK

“Kalau dikabulkan secara bersyarat, pemerintah dan Danantara hanya perlu memperketat proses verifikasi sumber dana, uji tuntas investor, serta aspek kepatuhan dan dokumentasi,” kata Budi.

Namun dalam jangka pendek, Budi memperkirakan proses penghimpunan dana melalui obligasi ini akan melambat karena sebagian investor akan memilih bersikap wait and see menunggu putusan resmi MK. Ia pun mengingatkan pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam merumuskan kebijakan perlindungan ini.

“Pemerintah perlu menarik dana jangka panjang tanpa menciptakan kesan bahwa ada kelompok investor yang memperoleh kekebalan hukum. Perlindungan seharusnya diberikan terhadap risiko kebijakan atau kriminalisasi atas transaksi yang sah, bukan terhadap dana ilegal atau pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  DPR Percepat Pembahasan Revisi UU Koperasi, Fokus Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola

Pada akhirnya, Budi menilai dampak gugatan ini tidak akan mengguncang stabilitas pasar keuangan domestik jika pemerintah sejak awal mampu memaparkan struktur instrumen, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pengawasan secara terbuka.

Penerapan prosedur know your customer (KYC) yang ketat, verifikasi sumber dana, serta audit independen harus menjadi pilar utama dalam penerbitan obligasi negara tersebut.

“Dalam pasar keuangan, kepastian hukum dan transparansi justru merupakan modal utama untuk menarik investasi jangka panjang. Insentif boleh diberikan, tetapi jangan sampai mengorbankan akuntabilitas,” pungkas Budi.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id