NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi regulasi yang telah berusia lebih dari tiga dekade itu diarahkan untuk memperkuat landasan hukum koperasi sekaligus menjawab berbagai tantangan yang muncul dalam praktik perkoperasian modern.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Parlemen, Selasa (23/6/2026), sejumlah akademisi dan pemangku kepentingan diundang untuk memberikan masukan terkait arah perubahan regulasi tersebut. DPR menilai keterlibatan berbagai pihak penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif di lapangan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menegaskan bahwa proses revisi harus menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan sektor koperasi saat ini maupun di masa depan.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami mohon Bapak-Ibu memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kami dalam memperkaya pembahasan RUU Perkoperasian sehingga regulasi yang dihasilkan nanti memiliki landasan akademik yang kuat dan implementatif,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa seluruh masukan yang diperoleh dari kalangan akademisi, praktisi, dan pelaku koperasi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan di Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI bersama pemerintah.
Pembahasan revisi UU Koperasi tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga arah politik hukum yang akan menjadi fondasi pengembangan koperasi nasional dalam jangka panjang.
Dalam forum tersebut, Guru Besar Sosiologi Organisasi FISIP Universitas Indonesia, Sudarsono Hardjosoekarto, mengusulkan tiga alternatif pendekatan yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi baru.
Pilihan pertama adalah membentuk Undang-Undang Pokok Perkoperasian yang berfungsi sebagai payung hukum bagi berbagai regulasi sektoral, seperti koperasi pertanian, koperasi perikanan, koperasi konsumen, hingga koperasi UMKM.
Opsi kedua adalah menyusun satu undang-undang terpadu yang memuat ketentuan umum sekaligus pengaturan khusus untuk berbagai jenis koperasi dalam bab-bab tersendiri.
Sementara opsi ketiga mengarah pada pembentukan undang-undang terpisah untuk setiap jenis koperasi sesuai karakteristik dan kebutuhan sektornya.
Selain membahas kerangka regulasi, Sudarsono juga mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antara koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, kedua lembaga ekonomi tersebut perlu dirancang secara harmonis agar tidak saling bersaing dalam mengembangkan potensi ekonomi masyarakat desa.
Ia juga menyoroti pentingnya memperjelas konsep keanggotaan koperasi agar tidak menimbulkan interpretasi yang terlalu longgar dan berpotensi mengikis karakter koperasi sebagai organisasi berbasis komunitas.
“Jadi ini dasarnya sebenarnya dua, tidak paham mengenai konsep koperasi dan yang kedua undang-undangnya memang gagal paham,” ujarnya.
Dorongan untuk melakukan revisi secara menyeluruh juga datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron. Ia menilai pembaruan regulasi tidak cukup dilakukan secara parsial karena berbagai persoalan yang dihadapi sektor koperasi saat ini bersifat mendasar.
Menurut Herman, lemahnya pengawasan serta ketidakjelasan sejumlah aspek hukum telah membuat sektor koperasi menghadapi berbagai persoalan, termasuk munculnya praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip koperasi itu sendiri.
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir,” ujar Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Koperasi pada pekan lalu.
Ia menambahkan bahwa revisi UU Koperasi harus mampu mengintegrasikan berbagai norma yang berkaitan dengan sistem perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bukan hanya berfokus pada satu aspek tertentu.
Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan dunia usaha dan dinamika ekonomi yang terjadi saat ini.
Menurutnya, banyak perubahan yang telah terjadi sejak regulasi tersebut diberlakukan, mulai dari perkembangan teknologi, model bisnis baru, hingga berbagai putusan hukum yang memengaruhi tata kelola koperasi nasional.
“UU Perkoperasian tersebut telah berumur 34 tahun sehingga dalam perkembangannya dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman,” kata Ferry.
Pemerintah juga menilai revisi perlu mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan regulasi yang lahir dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, revisi UU Koperasi dipandang sebagai langkah strategis untuk mengembalikan peran koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Regulasi baru diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan tata kelola yang lebih sehat, transparan, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Bagi jutaan anggota koperasi di seluruh Indonesia, pembahasan revisi undang-undang ini bukan sekadar perubahan aturan. Lebih dari itu, regulasi baru diharapkan menjadi fondasi bagi kebangkitan koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang mampu bersaing di tengah perubahan lanskap ekonomi modern.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














