NARASITODAY.COM – Di tengah wacana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, muncul satu ide yang mencuri perhatian pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan lokal.
Bagi Ali Rifan, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), gagasan ini lebih dari sekadar teknis pemilihan ia melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat demokrasi dan partai politik itu sendiri.
“Kalau pemilu nasional dan lokal tidak digelar serentak, semua partai, baik besar maupun kecil, bisa sama-sama diuntungkan,” ujar Ali Rifan saat dihubungi IDN Times pada Rabu (14/5/2025).
Gagasan ini mengemuka seiring kritik terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang lalu, yang dinilai terlalu padat dan menyulitkan publik untuk mengenal kandidat secara menyeluruh. Saat itu, pemilu nasional meliputi pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD dilangsungkan pada Februari, sedangkan pemilu kepala daerah digelar pada November.
Ali menilai, dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal, partai punya kesempatan lebih besar untuk menunjukkan komitmennya terhadap kepentingan rakyat. Ia mencontohkan, jika seorang kader berhasil menunjukkan kinerja baik di level nasional, maka elektabilitas partainya bisa terdongkrak di tingkat lokal.
“Partai yang bisa menunjukkan komitmen mengagregasi kepentingan rakyat, inilah yang diuntungkan. Kader partai yang berprestasi dalam pemilu nasional akan punya efek terhadap pemilu lokal,” ungkapnya.
Bagi Ali, skema pemilu tidak serentak juga membuka ruang evaluasi publik yang lebih tajam terhadap performa partai. Dengan jeda waktu yang wajar, masyarakat tak perlu menunggu lima tahun hanya untuk memberi ‘hukuman’ terhadap partai yang dianggap gagal menjalankan mandat.
“Jeda lima tahun terlalu lama, sehingga partai hanya jadi ‘organisasi stempel’ bagi caleg, calon kepala daerah, capres yang maju. Jadi semacam event organizer (EO) 5 tahunan,” katanya dengan nada kritis.
Lebih jauh, ia menilai bahwa pelaksanaan pemilu dengan jeda waktu antara nasional dan lokal akan memperkuat pelembagaan partai. Mekanisme ini juga bisa meredam dominasi oligarki karena memberikan publik ruang untuk menilai dan menekan partai melalui hasil pemilu berikutnya.
“Ini jadi menarik dan kompetitif. Demokrasi jadi sehat. Meritokrasi bisa berjalan,” tuturnya menutup perbincangan.
Kini, menjelang pembahasan revisi undang-undang, wacana ini masih menjadi topik hangat di antara para pembuat kebijakan. Namun bagi sebagian pengamat, seperti Ali Rifan, ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini soal arah masa depan demokrasi Indonesia apakah akan lebih sehat, atau justru makin tersandera oleh kepentingan jangka pendek.***













