NARASITODAY.COM, JAKARTA – Naungan pilar Istana Negara yang khidmat, sebuah babak baru dalam peradilan konstitusi Indonesia dimulai. Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, mengakhiri masa pengabdian panjang Arief Hidayat yang kini memasuki masa purnatugas.
Pelantikan yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) ini menandai masuknya wajah baru dalam jajaran sembilan “pendekar hukum” di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam prosesi tersebut, Presiden membacakan keputusan pengangkatan yang menegaskan posisi baru bagi pria bergelar profesor tersebut.
“Mengangkat Prof Dr Ir Adies Kadir SH M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah,” kata Prabowo saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Langkah Adies menuju kursi MK merupakan hasil dari proses politik di parlemen. Sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan lampu hijau dan menyetujui namanya pada Selasa (27/1/2026).
Persetujuan di Gedung Kura-kura, Senayan, tersebut menjadi dasar kuat bagi Komisi III DPR RI untuk memajukan Adies sebagai sosok yang tepat menggantikan Arief Hidayat. Pemilihan Adies ini sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi yudisial di MK agar tetap berjalan tanpa kekosongan kursi hakim.
Proses pergantian ini sempat diwarnai dinamika internal di parlemen. Sebelumnya, DPR sempat menetapkan Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief dalam rapat paripurna Agustus lalu. Namun, keputusan tersebut kemudian dibatalkan dalam rapat paripurna terbaru, yang akhirnya mengukuhkan nama Adies Kadir untuk menjalankan amanah di lembaga pengawal konstitusi tersebut.
Dengan pelantikan ini, Adies Kadir kini resmi memikul tanggung jawab besar dalam menjaga marwah hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui meja hijau Mahkamah Konstitusi.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














