NARASITODAY.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan peningkatan proporsi pekerja informal di Indonesia yang mencapai 59,40% atau sekitar 86,58 juta orang pada Februari 2025. Angka ini naik dari 59,17% pada tahun sebelumnya. Kelompok ini mencakup mereka yang berusaha sendiri, pekerja lepas, dan pekerja keluarga yang tidak menerima upah.
Sementara itu, pekerja formal justru mengalami penurunan menjadi 40,60% atau berjumlah 59,19 juta orang. Selain itu, sekitar 33,81% penduduk bekerja mencatatkan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu—meski sedikit menurun dari tahun sebelumnya, persentase pekerja paruh waktu tetap tergolong tinggi, khususnya perempuan.
BPS juga mencatat tingkat setengah pengangguran berada di angka 8,00%, menandakan potensi yang belum maksimal dalam pemanfaatan tenaga kerja secara penuh.
Fenomena ini mendapat sorotan dalam laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, yang dirilis melalui Market Brief edisi Mei 2025. Laporan yang disusun oleh Muhammad Hanri dan Nia Kurnia mengungkap bahwa lonjakan pekerja informal sebagian besar dipicu oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam negeri.
Para korban PHK banyak yang beralih ke sektor informal, khususnya gig economy, untuk mencari sumber penghasilan baru. Saat peluang kerja formal menurun akibat perlambatan ekonomi global, restrukturisasi perusahaan, atau otomatisasi, sejumlah besar pekerja terpaksa bergeser ke platform digital.
“Platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, TikTok Shop, dsb., menjadi pilihan cepat untuk tetap memperoleh penghasilan, terutama di perkotaan,” tulis laporan LPEM. Mereka yang sebelumnya bekerja di sektor formal seperti manufaktur dan jasa kini menjajaki profesi baru sebagai pengemudi daring, kurir, hingga content creator.
LPEM mencermati bahwa transformasi ini bersifat ambivalen. “Namun di sisi lain, status kerja yang tidak terlindungi, jam kerja panjang, serta pendapatan yang fluktuatif menjadikan gig economy sebagai solusi yang ‘sementara tapi rapuh’,” ungkap lembaga tersebut.
Mereka juga menyoroti keterbatasan akses pekerja gig terhadap perlindungan sosial. Banyak yang tidak terdaftar dalam skema jaminan sosial dan tidak memiliki keamanan kerja jika mengalami kecelakaan atau kehilangan pendapatan.
“Melihat tren ini, pemerintah perlu melihat gig economy tidak hanya sebagai sektor informal baru, tetapi juga sebagai indikator tekanan struktural di pasar kerja formal,” tulis LPEM.
Lembaga tersebut merekomendasikan penguatan perlindungan hukum bagi pekerja gig, integrasi mereka ke sistem jaminan sosial, dan penciptaan jalur transisi menuju pekerjaan formal sebagai bentuk respons kebijakan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
“Jika tidak, risiko terjebaknya jutaan pekerja dalam kondisi kerja yang rentan akan terus meningkat, dan pemulihan ketenagakerjaan hanya terjadi di permukaan angka-angka,” pungkas LPEM.
Senada dengan itu, ekonom senior dan pendiri CReco Research Institute, Raden Pardede, memperingatkan konsekuensi besar jika tren pekerja informal dibiarkan terus berkembang.
“Persoalan informality ini PR besar, ini adalah kita enggak boleh teruskan informality ini ke depan, karena ini dampaknya ke mana-mana,” kata Raden CNBC Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pekerja informal cenderung memiliki akses terbatas terhadap layanan keuangan formal seperti bank. “Kalau informal dia umumnya aksesnya ke keuangan, aksesnya ke bank juga enggak ada, bagaimana dia mau dapat kredit yang baik, dia akan biasanya dapat kredit dari yang ilegal lagi, yang mungkin dia akan diperas,” ujarnya.
Raden juga menyoroti dampak terhadap pendapatan negara dari sisi perpajakan. Menurutnya, mayoritas pekerja informal tidak tercatat dalam sistem perpajakan, sehingga berkontribusi pada rendahnya penerimaan pajak nasional.
“Kalau informal banyak, itu dampaknya juga ke penerimaan pemerintah, pajak, karena informal kan, enggak terdata dia, bagaimana dia mau bayar pajak,” ucapnya.***













