NARASITODAY.COM – Setiap tanggal 17 Juli, masyarakat global memperingati Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice, sebagai bentuk dukungan terhadap sistem peradilan pidana internasional.
Peringatan ini bertepatan dengan momen bersejarah pengesahan Statuta Roma pada 17 Juli 1998, yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Meski peringatan ini rutin diselenggarakan setiap tahun dengan tema yang berbeda, hingga pertengahan Juli 2025 belum ada pengumuman resmi dari ICC maupun lembaga koordinasi terkait mengenai tema peringatan tahun ini.
Sejarah dan Makna Statuta Roma
Mengutip situs resmi ICC, Hari Keadilan Internasional lahir dari pengesahan Statuta Roma, yang menetapkan kerangka hukum bagi ICC dalam menangani empat jenis kejahatan berat: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan berbagai elemen masyarakat dalam mendukung keadilan global, memperjuangkan hak-hak korban, serta mencegah kejahatan yang mengancam perdamaian dunia.
“Penguatan peradilan pidana internasional dalam 20 tahun terakhir—terutama pengesahan Statuta Roma dan pembentukan sistem baru peradilan pidana internasional serta Mahkamah ini—akan dipandang sebagai kemajuan revolusioner untuk perdamaian dan supremasi hukum,” ujar William R. Pace, Ketua Koalisi untuk Peradilan Pidana Internasional.
Pentingnya Peringatan Hari Keadilan Internasional
Hari Keadilan Internasional menjadi pengingat bagi negara-negara anggota ICC untuk terus mendukung sistem hukum internasional secara berkelanjutan. Peringatan ini juga menyoroti peran penting masyarakat sipil dalam memastikan akuntabilitas negara terhadap kewajiban hukum internasional.
Koalisi masyarakat sipil di berbagai belahan dunia biasanya menggelar kegiatan solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap para korban kejahatan berat.
Bentuk Peringatan di Berbagai Negara
Beragam kegiatan digelar untuk memperingati Hari Keadilan Internasional, di antaranya:
- Kampanye digital di media sosial dengan tagar dan pesan edukatif
- Diskusi panel dan webinar oleh universitas serta lembaga hukum
- Acara komunitas seperti pemutaran film, pameran foto, dan instalasi seni bertema keadilan
- Kegiatan edukatif di sekolah, seperti pelajaran tematik dan debat interaktif
Peringatan ini menjadi refleksi global untuk terus menjaga supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia dari berbagai bentuk kejahatan berat.***
Ikuti Berita :Â Google News
Ikuti Saluran WhatsApp:Â Narasitoday














