NARASITODAY.COM – Aktivis perempuan sekaligus Wakil Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Rinawati Prihatiningsih, mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, aturan tersebut penting demi menjamin kejelasan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT).
“Kejelasan hak dan kewajiban akan menciptakan suasana kerja yang saling menghargai, memperhatikan, menjaga, dan bertanggung jawab—baik secara profesional maupun kekeluargaan,” ujar Rinawati kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Ia menjelaskan, perjuangan pengesahan RUU PPRT telah lama digerakkan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), yang kemudian didukung luas oleh aktivis, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, hingga tokoh publik dari beragam sektor. RUU tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam membangun politik hukum yang berpihak kepada kelompok rentan.
“Ini adalah bentuk nyata pengakuan dan penghargaan terhadap kerja-kerja perawatan yang selama ini dibebankan kepada perempuan, termasuk kepada pekerja rumah tangga,” lanjutnya.
Rinawati juga menekankan bahwa isi dari RUU PPRT memuat pengakuan terhadap PRT sebagai profesi dengan karakteristik khusus, termasuk keharusan adanya perjanjian kerja tertulis.
“Pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja adalah langkah penting untuk mengubah budaya yang selama ini menganggap kerja perawatan sebagai sesuatu yang ‘biasa’ atau sekadar kewajiban perempuan,” tuturnya.
“Sudah saatnya negara hadir, dan kita semua sebagai warga negara turut mendorong agar pekerja rumah tangga yang selama ini berada di ranah informal diakui haknya secara penuh dan diperlakukan secara bermartabat serta setara,” tambahnya.
Rinawati turut mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap pengesahan RUU ini.
“Saya menghargai dukungan Wapres Gibran dan Presiden Prabowo terhadap pengesahan RUU PPRT. Harusnya, setelah ini tidak ada lagi penghalang untuk segera mewujudkannya,” kata Rinawati.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan naskah akademik RUU PPRT tengah disusun dan segera rampung.
“Sudah disusun dan hampir selesai,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa proses penyusunan dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi publik.
“Buat NA (naskah akademik) ini juga sebelumnya harus terima pandangan-pandangan dari partisipasi publik,” katanya.
Desakan juga datang dari Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, yang menuntut pembentukan panitia kerja (Panja) dan percepatan pembahasan RUU.
“Kami mendesak, pertama, kami datang mendesak kapan panja dibentuk. Kedua, kami mendesak kapan pembahasan segera dimulai,” katanya.
“Ya, kalau tidak ada undang-undang, situasi kerja PRT di belakangnya rentan eksploitasi, keberanian, kekerasan, dan diskriminasi,” tambahnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, seorang PRT bernama Yuni Sri Rahayu turut menyampaikan pengalamannya menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun bekerja.
“Saya mengalami banyak bentuk kekerasan, dari psikis, ekonomi, pelecehan seksual dan itu pernah saya alami, tapi bagaimana saya harus bertahan di dalam 15 tahun ini bekerja, karena pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan pilihan saya, dan sudah jadi pekerjaan prioritas saya untuk rumah tangga saya, ekonomi keluarga saya,” ujar Yuni.***
Ikuti Berita :Â Google News
Ikuti Saluran WhatsApp:Â Narasitoday














