NARASITODAY.COM – Pemerintah tengah merancang aturan baru mengenai harga LPG tabung 3 kilogram, yang akan diberlakukan seragam di seluruh Indonesia mulai tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk menekan harga yang kerap melampaui ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, yang mengatur distribusi dan penetapan harga LPG 3 kg.
Harga Terkini LPG Subsidi dan Non Subsidi
Pantauan CNBC Indonesia pada 8 Juli 2025 menunjukkan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi di Pamulang, Tangerang Selatan, masih sesuai HET yakni Rp 19.000 per tabung.
“Masih (sesuai HET) gas 3 kg Rp 19.000,” ujar penjaga di pangkalan LPG Toko Lagiman, Sabtu (19/7/2025).
Namun, harga di tingkat pengecer sedikit lebih tinggi. Di salah satu toko pengecer di kawasan yang sama, LPG 3 kg dijual seharga Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran.
“LPG 3 kg (harga) Rp 22.000,” kata penjaga toko tersebut.
Adapun untuk LPG non subsidi, belum terjadi perubahan harga di pasaran. Pengecer di Tangerang Selatan mematok harga LPG 5,5 kg sebesar Rp 110 ribu, sementara tabung 12 kg dijual Rp 210 ribu.
Harga Resmi LPG Non Subsidi di Agen Pertamina
Harga resmi yang dirilis Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bervariasi tergantung wilayah. Berikut kisaran harga LPG 5,5 kg dan 12 kg di agen Pertamina per 22 November 2023:
| Wilayah | LPG 5,5 kg | LPG 12 kg |
| Jakarta, Jawa Barat, Jateng, Jatim, Bali, NTB | Rp 90.000 | Rp 192.000 |
| Sumatra & Sulawesi Selatan | Rp 94.000 | Rp 194.000 |
| Kalimantan & Sulawesi Utara | Rp 97.000 | Rp 202.000 |
| Kalimantan Utara | Rp 107.000 | Rp 229.000 |
| Maluku & Papua | Rp 117.000 | Rp 249.000 |
Catatan: Harga tersebut berlaku di tingkat agen dan belum termasuk biaya pengangkutan bagi wilayah yang berada di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant.***
Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday














