Remaja Terlibat Curanmor di Tangerang, Polisi Kejar Pembeli Motor Hasil Curian

0
curanmor
Ilustrasi pencuri motor menyalakan motor.foto:istock

NARASITODAY.COM – Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Aksi pencurian berlangsung pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di parkiran sebuah toko di pasar Kampung Secang, Cisoka. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun.

Korban kehilangan motornya saat sedang berbelanja di pasar. Usai menemukan rekaman CCTV sebagai bukti, korban melapor ke Polsek Cisoka. Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial D (21), R (17), dan S (27) pada Kamis (31/7) di Tenjo.

Baca Juga :  Ariel Tatum Perlihatkan Kepedulian Agama dengan Jeda Seminar Saat Adzan Berkumandang

“Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T. Tersangka R berperan sebagai joki, dan tersangka S memfasilitasi dengan membuat alat kunci leter T beserta anak kuncinya,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dari keterangan saksi dan bukti CCTV. Saat ini mereka tengah diperiksa di Mapolsek Cisoka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Bom Waktu Patah Hati Meledak! Pacar Remaja Bongkar Tragedi Mekanik Bogor

Sindikat ini diketahui telah tiga kali beraksi di wilayah Tangerang, yakni dua kali di daerah Cempaka dan sekali di Kampung Secang. Salah satu video aksi mereka sempat viral di media sosial.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka merusak slot kontak motor menggunakan kunci letter T. Motor hasil kejahatan dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Indra.

Baca Juga :  Tengah Beli Somay, Warga Bogor Jadi Korban Pencurian Dengan Kekerasan

Hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Indra juga menyayangkan keterlibatan remaja dalam tindak kejahatan ini.

“Para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com