Dahlia Poland Siap Menyapa Sidang Perdana Cerai, Bintang Sinetron Jadi Sorotan

0
cerai
Dahlia Poland resmi menggugat cerai suaminya, Fandy Christian, di Pengadilan Agama Badung, Bali. Gugatan didaftarkan pada 28 Juli 2025, dan sidang perdana dijadwalkan 12 Agustus.(foto:jawapos.com)

NARASITODAY.COM – Aktris Dahlia Poland resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Fandy Christian, di Pengadilan Agama Badung, Bali. Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Juli 2025, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2025.

Pasangan yang menikah sejak November 2015 itu telah menjalani kehidupan rumah tangga selama hampir satu dekade. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak.

Baca Juga :  95 Persen Warga Bogor Puas! Program Makan Gratis ala Prabowo-Gibran Banjir Pujian

Dahlia menyadari bahwa kabar perceraiannya menjadi sorotan di media sosial. Ia mengaku banyak menerima pertanyaan dari warganet terkait alasan di balik keputusannya menggugat cerai. Beberapa di antaranya bahkan membuat asumsi sendiri mengenai persoalan rumah tangganya.

“Guys jangan melebar ke mana-mana ya. Nanti ada waktunya aku ngomong kok. Tolong. Makasih banyak netijenku,” tulis Dahlia melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga :  Meghan Trainor Sambut Kelahiran Anak Ketiga Lewat Ibu Pengganti

Sementara itu, kuasa hukum Dahlia Poland, Wayan Vajra, belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan gugatan cerai tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi terkait dasar perceraian belum dapat disampaikan ke publik.

“Terkait beberapa wartawan yang sempat menanyakan terkait alasan dan dasar perceraian, maka dengan berat hati saya menyampaikan bahwa saya tidak dapat membuka hal tersebut secara khalayak umum, sehingga kembali lagi hal tersebut tentu bisa saudara/i para wartawan sekalian dapat tanyakan langsung ke Dahlia dan Mas Fandy,” tulis Wayan Vajra dalam pesan singkat, Selasa (5/8/2025).***

Baca Juga :  Pasca-Perpisahan dengan Fandy Christian, Dahlia Poland Mantap Tinggal di Bali

Editor : Alysa

Sumber : detik.com