NARASITODAY.COM, MADHYA PRADESH – Keberanian menegakkan hukum justru berbuah petaka bagi Tabassum Khan. Hakim wanita beragama Islam di India ini kini harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan setelah menjadi target pelecehan digital massal, ancaman pembunuhan, hingga ancaman pemerkosaan dari kelompok sayap kanan Hindu.
Gelombang teror mengerikan ini mencuat ke publik usai dirinya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap 14 pria. Belasan pria tersebut terbukti melakukan aksi pengeroyokan brutal (mob lynching) hingga tewas terhadap seorang pria Muslim.
Melansir laporan BBC International, Senin (13/07/2026), Tabassum Khan selaku hakim ketua pengadilan tambahan distrik di negara bagian Madhya Pradesh menyatakan ke-14 terdakwa bersalah atas serangkaian tindak pidana berat, termasuk pembunuhan dan memicu kerusuhan pada Jumat lalu.
Tragedi Kelam di Balik Ketukan Palu
Kasus yang ditangani Hakim Khan berakar dari peristiwa kelam pada tahun 2022. Korban yang bernama Nazir Ahmad (50 tahun) dicegat secara brutal saat mengangkut ternak di malam hari oleh kelompok radikal pembuat hukum sendiri yang menamakan diri mereka “Gau Rakshaks” (pelindung sapi).
Tanpa ampun, para pelaku menyeret Ahmad beserta dua rekannya keluar dari kendaraan. Mereka memukuli para korban menggunakan tongkat dan besi secara membabi buta atas tuduhan sepihak melakukan penyelundupan sapi. Ahmad mengembuskan napas terakhirnya akibat luka-luka parah yang dialaminya.
Sementara itu, dua rekannya yang selamat menjadi saksi kunci di hadapan pengadilan, hingga akhirnya Hakim Khan mengetok palu bahwa kriminalitas tersebut murni kasus pembunuhan bermodus penghakiman massa.
Namun, alih-alih dihormati, putusan hukum itu justru memicu sentimen agama yang agresif. Identitas Hakim Khan sebagai seorang Muslim dijadikan senjata oleh kelompok intoleran untuk menyerang kredibilitasnya.
“Identitas Muslim-nya menjadi dasar utama legalitas putusan tersebut dipertanyakan. Ini mewakili pembalikan keadilan yang berbahaya. Keputusan yudisial seharusnya dievaluasi melalui penalaran hukum, bukan melalui identitas agama individu yang menyampaikannya,” kecam mantan Hakim Agung India, Markandey Katju, melalui akun X miliknya.
Katju mengungkapkan bahwa Hakim Khan sempat mengirimkan pesan pribadi yang menyatakan dirinya sangat trauma akibat perundungan sektarian ini. Sang hakim bahkan merasa seolah-olah telah melakukan kejahatan besar hanya karena dirinya menegakkan hukum yang berlaku.
Eskalasi Ancaman dan Desakan Perlindungan
Kondisi kian mengkhawatirkan setelah para pembuat konten sayap kanan menyebarkan video provokatif di jagat maya. Dalam salah satu video, seorang pelaku bahkan nekat mengancam akan ada “pertumpahan darah” di seluruh negeri jika para terpidana tidak dibebaskan dalam kurun waktu 10 hari.
Tak hanya di ruang digital, gelombang protes anarkis juga pecah di dunia nyata. Aksi pembakaran patung Hakim Khan terjadi di Punjab oleh organisasi Gau Raksha Parishad. Tiga hari kemudian, kelompok Rashtriya Bajrang Dal menggelar demonstrasi serupa di Uttar Pradesh.
Merespons situasi darurat yang mengancam independensi peradilan ini, badan hukum tertinggi seperti Asosiasi Advokat Mahkamah Agung (SCAORA) dan Asosiasi Bar Mahkamah Agung (SCBA) langsung menuntut perlindungan maksimal bagi sang hakim.
“Jika kita membiarkan hal ini terjadi, tidak akan ada hakim yang bisa menegakkan keadilan. Dalam demokrasi, seorang hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau demi mencari keuntungan,” tegas Presiden Asosiasi Bar Mahkamah Agung (SCBA), Vikas Singh.
Merespons gejolak ini, aparat kepolisian bergerak melakukan tindakan. Pejabat kepolisian setempat, Sudhakar Baraskar, mengonfirmasi bahwa kasus pidana telah resmi didaftarkan dan tim siber telah berhasil menangkap dua orang yang diduga menyebarkan video penghasutan secara daring.
Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh juga telah mengeluarkan perintah tegas kepada pejabat senior setempat untuk segera memaparkan langkah konkret terkait perlindungan fisik bagi Hakim Khan, sekaligus mengusut tuntas dalang di balik kampanye hitam berbasis kebencian agama tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














