Rokok Ilegal Meningkat, Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif Kurangi Konsumsi

0
Ilustrasi rokok

NARASITODAY.COM – Peningkatan tarif cukai rokok yang terus berlangsung secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir justru menciptakan persoalan baru. Alih-alih mengurangi konsumsi, kebijakan ini disebut memicu pertumbuhan pasar rokok ilegal.

“Kenaikan tarif berlebihan menyebabkan konsumen beralih ke rokok ilegal atau lintingan manual, yang tidak berkontribusi pada penerimaan cukai,” ujar Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Badiul Hadi, kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/6/2025).

Badiul menyoroti tren kenaikan cukai yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan rata-rata kenaikan sekitar 10% per tahun. Tujuan awal kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi rokok serta meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga :  Yayasan Bina Sejahtera Sembelih 3 Sapi dan 2 Kambing di Dua Lokasi Sekolah

Namun, data menunjukkan bahwa produksi dan penerimaan negara tidak mengalami kenaikan signifikan. Tahun 2022, produksi rokok tercatat sebesar 323,9 miliar batang dengan penerimaan sebesar Rp218,3 triliun saat tarif dinaikkan 12%.

Pada 2023, meski tarif kembali naik 10%, produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang dan penerimaan turun ke Rp213,5 triliun. Tahun 2024, produksi turun lagi menjadi 317,4 miliar batang, dan penerimaan hanya sedikit meningkat ke angka Rp216,9 triliun.

Baca Juga :  Bea-Cukai Bogor Musnahkan 5,4 Juta Rokok Ilegal Nilai Rp11 Miliar

“Ini bisa jadi indikasi awal bahwa kita mulai mendekati atau bahkan melewati titik optimal dari kurva Laffer,” jelas Badiul.

Kurva Laffer adalah teori ekonomi yang menunjukkan bahwa pada titik tertentu, kenaikan tarif pajak justru akan menurunkan total penerimaan negara. Hal ini karena tarif yang terlalu tinggi dapat menurunkan daya beli dan investasi, yang kemudian berdampak negatif terhadap ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga :  Manchester United Persiapkan Rp 355 Juta untuk Pemecatan Erik ten Hag

“Memang teori Laffer cukup relevan untuk membaca dinamika cukai saat ini, kemungkinan besar kita sudah mendekati atau mulai melewati puncak itu,” tambahnya.

Melihat situasi ini, Badiul menilai perlunya kehati-hatian dari pemerintah dalam menetapkan kebijakan cukai, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang melemah.

“Penting bagi pemerintah evaluasi titik optimal tarif cukai tembakau, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam berbasis data industri dan elastisitas permintaan,” pungkasnya.***