Dugaan Pelecehan Seksual di SMP Depok, Guru Terlapor Sudah Dinonaktifkan

0
Ilustrasi Pelecehan

NARASITODAY.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di salah satu SMP di Kota Depok, Jawa Barat. KPAI meminta agar proses hukum terhadap kasus tersebut dipercepat dan dilakukan secara transparan.

“Sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak Pasal 59a. Kasus yang melibatkan anak harus diproses cepat. Tentu dengan langkah yang profesional, transparan, akuntabel,” kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Aris menegaskan pentingnya kejelasan status hukum dari pihak terlapor agar masyarakat dapat melihat keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban, terutama anak, harus diutamakan.

Baca Juga :  GURU HONORER HARUS SABAR & KREATIF

“Kami juga berpesan, agar anak korban mendapatkan perlindungan khusus dari dinas terkait. Identitas anak, agar dirahasiakan, satuan pendidikan tetap memberikan hak pendidikannya. DP3A memberikan pendampingan psikososial, pendampingan hukum, hingga pulih,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang memperdengarkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap siswi SMP. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang ditimbulkan di masyarakat serta memastikan bahwa guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan.

Baca Juga :  5 Komplikasi Kesehatan Akibat Kelebihan Zat Besi, Risiko Fatal yang Perlu Diketahui

“Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SMP negeri Depok, saya, Siti Chaerijah Aurijah, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kegelisahan yang dirasakan masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa,” ungkapnya, Jumat (23/5).

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa saat ini ada dua siswi yang telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, proses penyelidikan terhadap terlapor masih berlangsung.

Baca Juga :  Resep Kombinasi Jus Kiwi dengan Mint

“Korban ada dua yang memberikan keterangan, namun korban sebagai saksi saja,” jelas Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Senin (9/6).

Ia juga menambahkan bahwa guru yang dilaporkan telah diperiksa, meski belum ada keputusan resmi terkait status hukumnya.

“Terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangannya,” ujar Made.

Guru tersebut masih dalam proses pemeriksaan, nanti penetapan statusnya setelah selesai,” lanjutnya.***