Satpol PP Kabupaten Bogor Dukung Ketertiban, 52 PKL Patuhi Relokasi di Cibinong

0
Satpol PP
Sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan 52 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan Moh. Ashari dan Jalan Mayor Oking, Cibinong, Senin (11/8/2025).(Foto : Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor.)

NARASITODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Moh. Ashari, samping ITC Cibinong, serta Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Cibinong, Senin (11/8/2025).

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah, serta Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/284-Tibum Tahun 2025 perihal penataan PKL wilayah Cibinong.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Perkuat Sinergi Penyuluh Pertanian, Dorong Inovasi dan Regenerasi Demi Ketahanan Pangan

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan setidaknya terdapat 52 PKL yang berjualan di area terlarang, seperti trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, dan luar batas pagar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kecamatan Jasinga Bersiap Lepas dari Kabupaten Bogor, Menuju Pembentukan Kabupaten Bogor Barat

“Sebanyak 80 persen PKL telah membongkar secara mandiri dan memindahkan barang dagangannya ke lokasi relokasi yang sudah disediakan,” ujarnya.

Penertiban ini melibatkan beberapa unsur eksternal, antara lain Lurah Cibinong, Yon Bekang Divif 1 Kostrad, Polsek Cibinong, Babinsa Kelurahan Cibinong, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga :  Dapat Nomor Urut 02 di Pilwalkot Bandung 2024, Haru Suandharu : Dua Artinya Doa

Setelah pembongkaran, DLH bersama Satpol PP dan Yon Bekang Divif 1 Kostrad membersihkan puing-puing dan sisa material yang kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Cecep menambahkan, setelah penertiban, para PKL akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsi yang sudah direncanakan.***

Editor : Alysa

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id