Satpol PP Bogor Amankan Ribuan Botol Miras Golongan B dan C Tanpa Izin

0
miras
Ilustrasi Botol-botol Minuman keras.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM, BOGOR – Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kafe di wilayah Bogor Utara dan Bogor Timur, Jawa Barat.

Dalam operasi yang digelar sebagai respons atas laporan masyarakat, petugas menyita sebanyak 1.860 botol miras berbagai jenis dan merek yang tidak memiliki izin edar.

“Hasil kegiatan malam menghasilkan kurang lebih 1.860 botol yang itu memang alkohol golongan B dan C, yang tidak dilengkapi perizinan dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Kamis (21/8/2025).

Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga yang disampaikan melalui anggota DPRD dan aplikasi pengaduan resmi Pemkot Bogor. Jenal menyebutkan bahwa seluruh lokasi yang disidak tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C, yakni dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Baca Juga :  Pengawasan Maksimal! Bogor Siapkan CCTV dan Patroli Rutin Jaga Stadion Pakansari

“Jadi ini giat rutin operasi ataupun patroli lebih kepada pelanggaran terhadap ketentuan tentang peredaran minuman beralkohol. Dari hasil keluhan masyarakat itu kita respons, dan ternyata dari tiga tempat yang kita sidak semua rata-rata tidak memiliki izin menjual miras golongan B dan C dengan kadar alkohol di atas 5 persen,” jelasnya.

Seluruh botol miras yang disita kini diamankan di markas Satpol PP Kota Bogor sebagai barang bukti. Jenal menegaskan agar Satpol PP menjaga barang sitaan tersebut dengan ketat hingga proses hukum selesai.

Baca Juga :  Bupati Bogor Hadiri Buka Puasa Bersama Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi 

“Kita sita barang-barang tersebut, kita bawa ke mako Satpol PP dan dipastikan semua aman sampai akhirnya nanti sidang tipiring akan kita tetapkan. Saya tugaskan ke Satpol PP agar satu botol pun jangan ada yang pecah, satu botol pun jangan ada yang hilang, karena ini masih dalam status quo dan belum ada keputusan pengadilan,” tegas Jenal.

Ia juga meminta agar pemilik miras membawa dokumen perizinan yang dimiliki, jika ada, untuk ditunjukkan dalam persidangan.

“Dan yang bersangkutan pemilik miras ketika memiliki dalih mempunyai izin golongan B atau C, maka diharapkan dibawa berkasnya, agar pada saat nanti sidang bisa membuktikan dan pengadilan akan memberikan keputusan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Soroti Bahaya Longsor, DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Pemda Wajib Amankan Libur Nataru

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menyatakan bahwa razia tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara DPRD dan Pemkot Bogor dalam menegakkan peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota terkait peredaran minuman beralkohol.

“Intinya Pemkot tidak bisa berjalan sendirian ya, kami dari DPRD akan terus berkolaborasi dengan pemerintah kota. Kita juga ingin setiap peraturan daerah yang kita lahirkan, kemudian dari pemerintah kota membuat aturan berupa Perwali itu sama-sama bisa kita ingatkan, kepada seluruh pelaku usaha untuk taat kepada peraturan di Kota Bogor,” ujar Mohan.****

Editor : Alysa

Sumber : detik.com