NARASITODAY.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia merespons perhatian Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) mengenai perkembangan aksi unjuk rasa di tanah air.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi manusia seluruh warga negara sesuai konstitusi, hukum nasional, dan hukum internasional.
Dalam keterangan resmi, pemerintah menyebut kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai merupakan hak dasar yang dijamin.
Namun, pemerintah juga menyesalkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, hingga penjarahan yang terjadi.
“Setiap aspirasi publik adalah bagian dari demokrasi. Negara wajib memastikan hak tersebut disalurkan secara damai,” demikian pernyataan tertulis pemerintah, Minggu (7/09/2025).
Terkait penanganan di lapangan, aparat disebut bertugas berdasarkan prinsip HAM dengan tujuan menjaga ketertiban umum, melindungi warga, dan mengamankan fasilitas publik secara proporsional.
Pemerintah juga memastikan dugaan pelanggaran aparat diproses melalui mekanisme hukum transparan.
Presiden telah memerintahkan Polri melakukan pemeriksaan internal cepat dan terbuka yang dapat dipantau publik.
Sebagai bentuk akuntabilitas, pemerintah membuka mekanisme pengaduan masyarakat dan membentuk tim pemantau khusus.
Kebebasan pers juga dijamin dalam proses peliputan penegakan hukum.
Pemerintah menegaskan akan terus mendorong dialog terbuka dengan masyarakat dan pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Upaya ini disebut sebagai komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial.***
Editor : Andreas














