PM Anwar Ibrahim Tegaskan HP untuk Pelajar Hanya Boleh Dipakai dengan Pengawasan Ketat

0
Anwar
Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Foto : wikipedia.org

NARASITODAY.COM, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia tengah mengkaji usulan pelarangan penggunaan telepon genggam atau smartphone oleh pelajar berusia 16 tahun ke bawah di lingkungan sekolah.

Proposal ini dibahas dalam rapat kabinet yang berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, dan menjadi salah satu dari tiga langkah yang dirancang untuk meningkatkan keamanan sekolah.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyatakan bahwa penggunaan HP masih diperbolehkan, namun hanya untuk keperluan khusus dan harus diatur secara ketat. “Kami menemukan pengaruh sosial media dan game online kadang dapat memicu pada perilaku yang mengarah pada tindakan kriminal. Karena itu, kami mempertimbangkan melarang penggunaan HP oleh siswa usia 16 tahun ke bawah,” ujarnya seperti dikutip dari New Straits Times.

Baca Juga :  Bupati Bogor Tegaskan Gotong Royong dan Pelestarian Lingkungan Lewat Apel Gabungan

Selain isu penggunaan HP, rapat kabinet juga membahas dua masalah lain yang dinilai mendesak: meningkatnya kasus perundungan (bullying) dan kriminalitas di kalangan pelajar. Anwar menegaskan bahwa pengawasan keamanan sekolah tidak bisa hanya dibebankan kepada guru. “Polisi dan Kementerian Dalam Negeri akan memainkan peran yang lebih aktif,” katanya.

Baca Juga :  Sekolah Pra Nikah Tetap Berjalan Targetkan Tiga Kecamatan di Tahun 2025

Meski wacana ini mendapat perhatian luas, Anwar menekankan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. “Ini bukan sekadar masalah tindakan disiplin. Kami ingin memulihkan nilai-nilai dan moral dalam sistem pendidikan kita. Tindakan cepat tidak bisa dilakukan buru-buru, harus dengan perhitungan menyeluruh,” jelasnya.

Baca Juga :  VPN di HP Bisa Aktif Tanpa Aplikasi, Ini 5 Langkah Praktisnya

Ia juga menambahkan bahwa pendidikan harus tetap unggul, namun tidak boleh mengabaikan nilai-nilai madani sebagai fondasi karakter bangsa. “Usulan ini masih dipelajari. Tapi, sudah banyak negara yang memberlakukan tindakan serupa,” tambah Anwar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan komprehensif pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif, sekaligus menanggapi kekhawatiran publik terhadap dampak negatif teknologi digital terhadap perilaku siswa.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com