NARASITODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan selama Triwulan IV tahun 2025, yakni periode Oktober hingga Desember. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.
Subsidi Tetap untuk Pelanggan Prioritas Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi kepada kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambah Tri.
Senada dengan itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Ia juga menambahkan bahwa PLN terus melakukan efisiensi biaya operasional dan memperluas akses kelistrikan ke berbagai wilayah.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Triwulan IV-2025 Berikut tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama Oktober–Desember 2025:
| Golongan Pelanggan | Daya | Tarif per kWh |
| R-1/TR | 900 VA | Rp 1.352 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500–5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| R-3/TR | ≥6.600 VA | Rp 1.699,53 |
| B-2/TR | 6.600–200 kVA | Rp 1.444,70 |
| B-3/TM | >200 kVA | Rp 1.114,74 |
| I-3/TM | >200 kVA | Rp 1.114,74 |
| I-4/TT | ≥30.000 kVA | Rp 996,74 |
| P-1/TR | 6.600–200 kVA | Rp 1.699,53 |
| P-2/TM | >200 kVA | Rp 1.522,88 |
| P-3/TR | Penerangan Jalan Umum | Rp 1.699,53 |
| L/TR, TM, TT | – | Rp 1.644,52 |
Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tengah menghadapi tantangan ekonomi. Jika kamu ingin saya bantu buatkan infografik atau simulasi dampak tarif tetap terhadap pengeluaran rumah tangga, tinggal bilang saja.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














