NARASITODAY.COM – Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur akan mengalami penyesuaian upah minimum yang mulai berlaku pada November 2025. Kenaikan ini hanya berlaku untuk dua bulan terakhir tahun ini, yakni November dan Desember, sebagai tindak lanjut dari keputusan hukum dan kebijakan baru pemerintah provinsi.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diterbitkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Senin (20/10/2025). Keputusan tersebut menggantikan SK sebelumnya, yakni Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak berlaku lagi setelah dikalahkan dalam gugatan hukum.
Keputusan baru ini muncul setelah Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 31 Januari 2025. PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan pencabutan SK lama, serta merevisi upah minimum di tujuh daerah.
“Makanya Ibu Gubernur kemudian menerbitkan SK-nya. Upah yang baru itu hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025. Dan, karena masih baru, sosialisasi baru akan kami lakukan besok (hari ini), Rabu (22/10/2025), mulai pukul 2 siang, secara online,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur, Hasan Mangalle, kepada CNBC Indonesia.
Hasan juga menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Lalu, Gubernur menanyakan ke Apindo apakah sepakat, dan Apindo menyatakan sepakat. Artinya tidak akan ada gugatan jika Gubernur menerbitkan SK baru tentang upah minimum kota/kabupaten. Baik gugatan dari pengusaha maupun penggugat,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, turut mengonfirmasi hal ini. “Ini putusan PTUN Surabaya yang membatalkan Kep Gub Jatim,” katanya kepada CNBC Indonesia.
Berikut daftar tujuh kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK mulai November 2025:
- Surabaya: dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
- Gresik: dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
- Sidoarjo: dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
- Pasuruan: dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
- Mojokerto: dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
- Kabupaten Malang: dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
- Kota Malang: dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238
Sementara itu, UMK di 31 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur tetap tidak berubah hingga akhir tahun 2025.
Langkah ini menjadi penanda penting dalam dinamika hubungan industrial di Jawa Timur, sekaligus menunjukkan bagaimana keputusan hukum dapat berdampak langsung pada kebijakan ketenagakerjaan di daerah. Jika kamu ingin saya bantu membuat infografik atau tabel perbandingan UMK sebelum dan sesudah, tinggal bilang saja.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














