Fenomena ‘Kumpul Kebo’ Meningkat, Pasangan Hidup Bersama Tanpa Nikah di Indonesia

0
kumpul kebo
Ilustrasi pasangan yang tidur bersama. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Fenomena pasangan pria dan wanita yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, atau yang dikenal masyarakat sebagai ‘kumpul kebo’, semakin sering dijumpai di Indonesia.

Dalam laporan terbaru dari The Conversation, disebutkan bahwa tren ini muncul akibat perubahan cara pandang generasi muda terhadap hubungan dan pernikahan. Banyak anak muda masa kini menganggap pernikahan sebagai institusi yang terlalu normatif dan penuh dengan aturan yang kompleks.

Sebagai akibatnya, sebagian dari mereka memilih ‘kumpul kebo’ sebagai bentuk hubungan romantis yang dianggap lebih tulus dan bebas dari tekanan formalitas. Namun, di negara-negara Asia yang menjunjung tinggi nilai budaya, agama, dan tradisi, praktik ini masih dianggap tabu. Jika pun terjadi, biasanya hanya berlangsung sementara dan dipandang sebagai tahap awal sebelum menikah.

Baca Juga :  Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Bukan Pengganti PBB, Indonesia Ambil Peran Strategis di Gaza

Sebuah studi berjudul The Untold Story of Cohabitation yang dilakukan di Indonesia pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa praktik ‘kumpul kebo’ lebih sering ditemukan di wilayah timur Indonesia, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.

Yulinda Nurul Aini, peneliti muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama pasangan di Manado lokasi penelitiannya memilih untuk tinggal bersama tanpa menikah. Alasan tersebut meliputi beban ekonomi, rumitnya proses perceraian, serta tingkat penerimaan sosial yang lebih tinggi.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda beberapa saat lalu.

Ia menambahkan, “Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal.”

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-17 Siap Hadapi Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025

Menurut Yulinda, perempuan dan anak-anak adalah pihak yang paling rentan terdampak secara negatif dari praktik ‘kumpul kebo’. Dalam aspek ekonomi, tidak ada perlindungan hukum yang menjamin nafkah bagi ibu dan anak sebagaimana yang berlaku dalam perceraian formal.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Dari sisi kesehatan mental dan kesejahteraan, kohabitasi juga berpotensi menurunkan kualitas hidup. Minimnya komitmen dan kepercayaan dalam hubungan serta ketidakpastian masa depan menjadi faktor utama munculnya tekanan psikologis.

Baca Juga :  Garuda Pertiwi Gagal Melaju, Pertahanan Runtuh di Piala AFF Wanita 2025

Data PK21 menunjukkan bahwa 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan seperti pertengkaran, 0,62% menghadapi konflik serius seperti pisah ranjang atau tempat tinggal, dan 0,26% mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak-anak yang lahir dari hubungan tanpa pernikahan resmi juga lebih rentan mengalami gangguan dalam pertumbuhan, kesehatan, dan perkembangan emosional.

“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” ia menjelaskan.

Demikian ulasan mengenai meningkatnya fenomena ‘kumpul kebo’ di Indonesia. Semoga informasi ini dapat memperluas wawasan Anda.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com