Soal Dugaan Pungli, Kades Galuga: Itu Tidak Benar

0
Dugaan pungli
Kepala Desa Galuga Endang Sujana, saat di ruangan kerjanya. Kamis (30/10/2025). Foto (Andreas/Narasitoday.com).

NARASITODAY.COM, BOGOR- Kepala Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Endang Sujana membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk sampah yang menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Sebelumnya, ia disebut-sebut menerima setoran hingga Rp1 juta per hari dari aktivitas angkutan sampah di wilayah tersebut.

“Tuduhan itu tidak benar,” tegas Endang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, seluruh kegiatan di TPAS Galuga dikelola oleh Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) bukan oleh pemerintah desa.

“Kegiatan di TPAS itu sepenuhnya dipegang oleh forum masyarakat Galuga Bersatu. Kami dari pihak desa tidak menerima apa pun, hanya memiliki anggaran operasional desa untuk kegiatan sosial, salah satunya membantu pengajian dan memberdayakan Linmas, dan santunan terhadap yatim maupun jompo,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Istri di Tanjungsari Kepergok Suami Tengah Berzina Dirumahnya Sendiri

Endang mengatakan, forum tersebut dibentuk atas kesepakatan warga, RT, RW, Linmas, dan tokoh masyarakat untuk membantu mengatur lalu lintas kendaraan sampah yang sering menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi.

Sebelum forum dibentuk, kata dia, kawasan TPAS Galuga sering macet parah karena tidak ada petugas yang mengatur kendaraan masuk.

“Sebelum forum ini ada, situasi di sana rawan. Mobil sering macet, tidak ada yang ngatur. Akhirnya masyarakat meminta agar dibentuk forum untuk membantu kelancaran arus kendaraan,” ujarnya.

Dalam proses pembentukannya, pihak desa juga melibatkan tujuh UPT dan perwakilan sopir truk dari Kabupaten maupun Kota Bogor.

Baca Juga :  Timnas U-20 Indonesia Siap Hadapi Piala Asia, Indra Sjafri Pastikan Persiapan Berjalan Lancar

Bahkan, lanjut Endang, telah dibuat berita acara kesepakatan antara sopir dan forum, bahwa mereka tidak keberatan memberikan partisipasi sebesar Rp5.000 per truk sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang membantu kelancaran arus lalu lintas.

“Itu sifatnya sukarela. Kalau tidak memberi juga tidak apa-apa, kami tidak menekan. Dana itu digunakan untuk biaya operasional dan kegiatan sosial, seperti pengajian dan santunan anak yatim,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG), H. Muhamad Kamaludin, turut menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya bersifat legal dan diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia juga menjelaskan terkait adanya mobil pengangkut sampah diluar plat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang beroperasi membuang sampah di TPAS Galuga lantaran hal tersebut sudah diamini pihak dinas terkait karena alasan kekurangan armada, terlebih jika harus mengangkut sampah di jalan jalan sempit.

Baca Juga :  Pemkab Bogor dan Warga Sepakat Perbaikan Jalan Parungpanjang Dilakukan Serentak Meski Risiko Macet

“Sekarang sudah legal. Saya sudah konfirmasi ke DLH Kota Bogor. Mereka memang butuh tambahan armada karena sampah lingkungannya menumpuk, jadi sebagian dibuang ke TPAS Galuga dengan sepengetahuan DLH,” terang Kamal.

Sebelumnya diberitakan, tudingan pungli ini mencuat setelah Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi (Laki) Pejuang 45, Zaenal Aripin, mengaku menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area TPAS Galuga baik menyoroti terkait adanya truk milik swasta dan menduga adanya setoran uang ke oknum kepala desa.***

 

Wartawan : Andreas