Pemkab Serang Belum Miliki Data Akurat, Namun Siap Tindak Hewan Terpapar Radiasi Cesium-137

0
hewan
Pemerintah Kabupaten Serang belum memiliki data pasti jumlah hewan yang terpapar zat radioaktif Cesium-137.Foto : ynnews.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Serang hingga kini belum memiliki data pasti terkait jumlah hewan ternak dan peliharaan warga yang terpapar zat radioaktif Cesium-137. Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan bahwa hewan yang telah terkontaminasi tidak boleh dipelihara, apalagi dikonsumsi.

Hewan-hewan yang sudah terpapar tidak boleh lagi untuk dipelihara. Apalagi dikonsumsi, jadi itu harus kita musnahkan,” ujar Zakiyah kepada wartawan di Cikande, Jumat (31/10/2025).

Zakiyah menyampaikan bahwa pemilik hewan yang dimusnahkan akan menerima kompensasi dari anggaran pemerintah daerah. Namun, ia mengakui bahwa proses pendataan masih berlangsung sehingga jumlah hewan yang terdampak belum diketahui.

Baca Juga :  Cara Membuat Beras Kencur yang Enak dan Gak Pahit, Simak Resepnya

“Dan tentu kami pemerintah daerah harus mengganti berapa biaya yang akan kita gantikan untuk hewan-hewan tersebut,” tambahnya.

Senada dengan itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga menegaskan bahwa seluruh hewan di zona merah yang diperkirakan terpapar radiasi akan dimusnahkan.

“Jadi semua hewan yang di sana, yang diproyeksikan oleh tim ahli itu terpapar, maka kita akan ambil untuk dimusnahkan,” kata Hanif di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Era Digital dan Wastra: Bagaimana UMKM Dapat Memanfaatkan Teknologi untuk Melestarikan Budaya

Sebelumnya, dokter hewan dari Kota Serang, drh Ari Mardiana, menyarankan agar hewan ternak segera dipindahkan dari area terdampak untuk mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsi produk hewani.

“Produk hewan ternak pun tidak aman dikonsumsi jika kadar radioaktif pada daging, susu, atau produk hasil ternak lainnya melebihi ambang batas yang ditetapkan peraturan,” jelas Ari.

Baca Juga :  Mengungkap Strategi Astra Honda Racing Team yang Membawa Mereka ke Enam Gelar AARC

Ia menambahkan bahwa paparan radioaktif dalam makanan dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti kerusakan sel, gangguan fungsi organ, penurunan daya tahan tubuh, hingga risiko kanker.

Untuk memastikan hewan yang terpapar, diperlukan proses screening di lokasi zona merah yang dilanjutkan dengan pengujian laboratorium. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di fasilitas milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) yang berlokasi di Tangerang Selatan.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber