NARASITODAY.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah.
Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah penggerebekan tambang ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 3 triliun.
“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan sudah ada satu tersangka dari beberapa lokasi. Yang jelas, kita akan kembangkan lagi,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Nunung menjelaskan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di wilayah tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana tambang yang mempunyai IUP sesuai aturan atau mana yang ilegal,” katanya.
Menurutnya, terdapat tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan.
Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup.
Berdasarkan laporan Ditipidter dan Dinas ESDM, aktivitas tambang ilegal di lereng Merapi itu telah menyebabkan perputaran uang mencapai sekitar Rp 3 triliun selama 10 tahun terakhir.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 39 depo penampungan yang menampung hasil dari 36 titik tambang tanpa izin.
“Kerugian atau uang yang beredar dari 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Uang sebesar itu tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.
Irhamni mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.
“Hitungan kami Rp 3 triliun itu adalah selama dua tahun terakhir. Jadi kalau dihitung lebih ke belakang, nilainya bisa lebih besar lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika penambangan dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.***
Editor : Andreas













