Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Sertipikat Lama Segera Mutakhirkan Data untuk Cegah Tumpang Tindih

0
Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, BOGOR- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah tumpang tindih kepemilikan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Menurut Menteri Nusron, tumpang tindih atau sertipikat ganda kerap terjadi pada sertipikat lama yang belum masuk ke dalam database digital pertanahan.

Kondisi itu membuat bidang tanah terlihat kosong dalam sistem sehingga memungkinkan terbitnya sertipikat baru bagi pihak lain yang mengajukan dokumen lengkap.

Baca Juga :  Viral! Pria Terekam Menggores Nama di Kaktus Koleksi Kebun Raya Bogor

“Permasalahan tumpang tindih biasanya karena itu produk lama yang belum masuk sistem digital. Ketika ada pemohon dengan dokumen fisik, yuridis, dan historis lengkap, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, persoalan tersebut banyak muncul karena infrastruktur pertanahan pada masa terdahulu belum sebaik saat ini.

Selain itu, kurangnya pengawasan lahan, minimnya komunikasi antarwarga, hingga tidak adanya laporan ke pemerintah desa memungkinkan ketidaktahuan apakah suatu bidang tanah sudah bersertipikat atau belum.

Untuk mendorong masyarakat lebih mandiri menjaga aset tanahnya, Menteri Nusron mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca Juga :  Ledakan Dahsyat di Lagoon, Rumah Makan SHSD Bekasi Ludes Terbakar

Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN itu memungkinkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, hingga memastikan kesesuaian data pertanahan sebelum datang ke kantor pertanahan.

Menteri Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang sedang dilakukan kementeriannya merupakan proses pembenahan.

Ia menyebut berbagai persoalan yang muncul belakangan ini merupakan konsekuensi dari upaya transformasi layanan pertanahan.

Karena itu, masyarakat pemegang sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 diminta segera mengecek ulang status tanah dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.

“Segera daftarkan ulang dan mutakhirkan sertipikat. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan dan diberi batas-batas yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Perencanaan dan SDM dalam Penanggulangan Bencana

Ia juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Langkah itu dinilai penting guna mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.

“Tolong kepala daerah instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN. Mutakhirkan, kalau perlu diukur ulang agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkas Menteri Nusron.***

Editor : Andreas