Penambangan Ilegal di Muara Enim Berhasil Ditutup, Puluhan Pelaku Terancam Denda Administratif

0
ilegal
Petugas Ditjen Gakkum Kementerian ESDM mengamankan lokasi stockpile batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.Foto : bloombergtechnoz.com

NARASITODAY.COM, MUARA ENIM — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan sejumlah lokasi penyimpanan batu bara ilegal atau stockpile di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, pada pekan lalu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara menghentikan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini berlangsung di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa tiga titik stockpile yang diamankan berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Lokasi-lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batu bara hasil aktivitas penambangan ilegal.

Penghentian aktivitas tambang liar serta pengamanan barang bukti, menurut Jeffri, menjadi prioritas utama Ditjen Gakkum ESDM.

Baca Juga :  Satpol PP Parungpanjang Siap Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Raya Dago dan Cikuda

“Jadi yang jelas, kita hanya menunjukkan bahwa negara ini sudah hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap menegakkan hukum tapi sifatnya mungkin masih pencegahan, masih menghimbau supaya mereka tidak melakukan aktivitas ilegal,” kata Jeffri saat ditemui CNBC Indonesia di kantornya, dikutip Senin (15/12/2025).

Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 1.430 ton batu bara sebagai barang bukti. Selain itu, aparat juga menyita satu unit alat berat ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal.

Jeffri menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Dalam operasi pengamanan stockpile ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM turut mengungkap modus yang digunakan para pelaku. Mereka membeli lahan milik masyarakat setempat dan menjadikannya dasar untuk melakukan penambangan ilegal. Warga kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng, seolah-olah aktivitas tersebut dilakukan atas nama masyarakat lokal.

Baca Juga :  Samsung Galaxy Watch8 Usung AI dan Prosesor 3nm, Fokus pada Kesehatan dan Performa

Menanggapi kondisi tersebut, Jeffri menegaskan pendekatan dialog tetap dikedepankan agar proses penegakan hukum dapat dipahami semua pihak.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

Operasi penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapat dukungan pengamanan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam untuk memastikan kelancaran kegiatan di lapangan.

Baca Juga :  Perampasan Sepeda Motor di Cikarang Pusat, Pelaku Ngaku Debt Collector

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal membawa dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi, pergerakan tanah, hingga perubahan sistem hidrologi.

Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal dinilai tidak hanya menghentikan praktik yang merugikan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mitigasi bencana. Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com