Kasus Anrez Adelio Bergulir ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Minta Hukuman Maksimal

0
Anrez Adelio. Foto: Dok pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Aktor Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan bernama Friceilda Prillea, yang akrab disapa Icel. Ia menuduh Anrez menghindari tanggung jawab atas kehamilan yang dialaminya.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025. Kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menyampaikan harapannya agar penyidik menerapkan pasal dengan sanksi terberat. Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh karena kliennya tidak melihat adanya niat baik dari pihak Anrez untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Rumor Hamil Maia Estianty Jadi ‘Marketing Gratis’, Sang Diva Santai Menanggapinya

“Dalam UU TPKS ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara. Kami berharap pasal yang diterapkan adalah dengan ancaman maksimal 12 tahun,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Icel mengungkap melalui media sosial bahwa dirinya tengah mengandung delapan bulan akibat hubungan di luar pernikahan dengan Anrez Putra Adelio.

Baca Juga :  Harga Gaun Pengantin Shin Min Ah Lebihi Rata-rata Biaya Nikah di Korea

Santo juga mengungkapkan bahwa sekitar tiga pekan setelah 24 Juni 2025, Anrez sempat membuat surat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk menikahi Icel. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah terwujud dan komunikasi dari pihak Anrez disebut terhenti.

“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada respons maupun komunikasi dari AA, akhirnya kami menempuh jalur hukum pidana. Tidak menutup kemungkinan ke depannya juga akan ditempuh upaya hukum perdata. Saat ini semuanya masih dalam proses,” jelas Santo.

Baca Juga :  Susah Tidur Saat Hamil? Coba 5 Cara Ini untuk Tidur Nyenyak

Lebih lanjut, Santo menegaskan bahwa laporan ini diajukan bukan semata demi kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar laki-laki mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ia menilai kehamilan yang dialami kliennya bukanlah kehendak pribadi, melainkan terjadi karena bujuk rayu serta janji-janji yang tidak pernah dipenuhi.

“Ini harus menjadi pembelajaran agar laki-laki bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan, dan supaya perempuan juga bisa mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : tabloidbintang.com