Kasus Pelecehan Seksual Masih Marak di Kampus Khyber-Pakhtunkhwa, Korban Merasa Tak Dilindungi

0
Labuan Bajo
Ilustrasi pelecehan anak. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, PESHAWAR – Di balik gedung-gedung megah institusi pendidikan di Provinsi Khyber-Pakhtunkhwa (K-P), Pakistan, tersimpan jeritan yang kerap dibungkam oleh birokrasi. Meski Protection Against Harassment of Women at the Workplace Act 2010 telah diadopsi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kampus-kampus ini sering kali gagal menjadi ruang aman bagi mahasiswanya.

Banyak korban yang memberanikan diri melapor justru mendapati diri mereka terjebak dalam pusaran intimidasi. Alih-alih perlindungan, mereka menghadapi tekanan dari komite internal yang seharusnya menjadi garda terdepan pencari keadilan.

Kisah seorang mahasiswi yang memilih anonim menjadi cermin retaknya sistem ini. Setelah melaporkan pelecehan yang dilakukan oleh dosennya, ia bukan mendapat dukungan, melainkan tekanan sistematis dari pihak jurusan dan anggota komite pelecehan. Ujungnya tragis: ia terpaksa mencabut laporannya demi menyelamatkan masa depan akademiknya.

Baca Juga :  Gak Cuma Buat Lansia! 5 Cara Ini Bisa Bikin Keseimbangan Tubuhmu Lebih Oke di Usia Berapapun

Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan di mana mahasiswa lebih memilih bungkam daripada harus menghadapi pengucilan sosial, gangguan psikologis berat, hingga risiko bunuh diri akibat laporan yang berbalik menyerang mereka.

Kritik tajam datang dari internal akademisi sendiri. Profesor Universitas Peshawar, Dr. Aneesa Qamar, yang pernah menjabat sebagai anggota komite pelecehan, mengungkap sisi gelap di balik pintu rapat komite.

“Komite seharusnya tidak diisi oleh staf internal kampus. Saya sendiri pernah mendapat intimidasi dari kolega saat membela korban,” ungkap Dr. Qamar.

Ia mengusulkan agar komite sepenuhnya terdiri dari perempuan serta melibatkan pengacara dan ahli hukum independen guna memutus rantai keberpihakan komite terhadap staf atau dosen yang berpengaruh.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pastikan Layanan Pendidikan dan Kesehatan di Bogor Barat Berjalan Optimal

Senada dengan hal tersebut, pengacara Pengadilan Tinggi Peshawar, Saif Mohib Kakakhel, mendesak adanya revisi undang-undang. Menurutnya, kerangka hukum saat ini gagal menjamin independensi anggota komite karena mereka masih berada di bawah bayang-bayang pimpinan institusi.

Skala permasalahan ini tercermin dalam data nasional dan provinsi:

  • Nasional (Juli 2023 – Juni 2024): Tercatat 823 kasus pelecehan di seluruh Pakistan (593 perempuan, 230 laki-laki).
  • Provinsi Khyber-Pakhtunkhwa: Kantor Ombudsperson mencatat 169 pengaduan pelecehan sepanjang tahun 2024 saja.
  • Perbandingan Wilayah: Punjab dan Islamabad memimpin dengan 219 kasus, disusul Sindh (69 kasus), dan K-P yang terus menunjukkan tren peningkatan pelaporan.
Baca Juga :  Insiden Pelecehan Seksual di Penerbangan Scoot Airlines Terekam, Penumpang Wanita Jadi Korban

Meski mantan Ombudsperson K-P, Rakhshanda Naz, menilai kerangka hukum yang ada sudah cukup memadai, tantangan besar tetap ada pada tahap implementasi. Saat ini, Ombudsperson K-P Rubab Mehdi terus menyuarakan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelecehan.

Ia mendorong mahasiswa untuk tidak takut melapor, baik melalui komite kampus maupun langsung ke kantor ombudsperson untuk menghindari konflik kepentingan di level universitas. Namun, selama “tembok bisu” dan solidaritas antarstaf di kampus masih berdiri kokoh, keadilan sejati bagi para korban di Khyber-Pakhtunkhwa tampaknya masih menjadi jalan panjang yang terjal.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com