NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kehilangan nyawa seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat tak mampu membeli buku dan pena, menjadi potret kelam pendidikan Indonesia. Tragedi ini bukan sekadar masalah kemiskinan, melainkan sinyal merah bagi sistem perlindungan anak yang dianggap belum menyentuh akar rumput.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus memberikan teguran keras bagi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) seharusnya menjadi tameng nyata, bukan sekadar pemenuhan indikator di atas kertas.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sangat diperlukan untuk memastikan setiap anak di Indonesia dapat mengikuti pendidikan dengan baik, bersekolah dengan aman dan nyaman,” tutur Arifah dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Krisis Tenaga Ahli di Ngada
Ironi perlindungan anak di Ngada semakin terlihat saat tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA turun tangan. Upaya pendampingan psikologis bagi keluarga korban terhambat karena tidak adanya psikolog klinis di kabupaten tersebut. Padahal, ketersediaan layanan kesehatan mental adalah mandat mutlak dalam indikator KLA.
Menanggapi ketimpangan ini, Arifah mendorong Pemda Ngada untuk segera merekrut psikolog klinis guna ditempatkan di RSUD, UPTD PPPA, hingga Puskesmas.
“Tim profesi ini diperlukan untuk memberikan ruang aman bagi anak dan perempuan, baik untuk konseling gangguan kesehatan jiwa maupun pendampingan pada korban kekerasan dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” jelasnya.
Menagih Komitmen Lima Klaster KLA
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022, status KLA seharusnya menjamin hak anak melalui lima klaster utama. Kasus di NTT ini menyoroti lemahnya implementasi pada Klaster Pendidikan (Wajib Belajar 12 Tahun) dan Klaster Kesehatan Dasar.
Daftar Indikator KLA yang Menjadi Sorotan:
- Kelembagaan: penguatan kebijakan daerah, peran lembaga masyarakat, media, dan dunia usaha dalam perlindungan anak.
- Hak Sipil dan Kebebasan: registrasi anak, fasilitas informasi layak anak, dan partisipasi anak.
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: pencegahan perkawinan anak, lembaga pengasuhan alternatif, dan ruang publik ramah anak.
- Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: fasilitas kesehatan ramah anak, status gizi balita, lingkungan sehat, dan kawasan tanpa rokok.
- Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya: wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, serta fasilitas budaya dan rekreatif ramah anak.
- Perlindungan Khusus: layanan bagi korban kekerasan, pekerja anak, pornografi, NAPZA, bencana, disabilitas, minoritas, serta anak yang berhadapan dengan hukum atau terlibat jaringan terorisme.
Melalui kejadian tragis ini, Arifah menegaskan bahwa penguatan implementasi KLA bukan hanya soal administratif, tetapi tentang memastikan setiap anak di Indonesia dapat tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














