Presiden Prabowo Terbitkan PP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

0
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto.Foto : MNC Media.

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 6 November 2025, meski baru dipublikasikan ke publik dalam waktu dekat.

Dalam penjelasan umum PP tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong pemegang hak, izin, konsesi, maupun perizinan berusaha agar mengusahakan, menggunakan, dan memelihara tanah yang dikuasainya serta tidak melakukan penelantaran.

Penelantaran tanah dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta menurunkan kualitas lingkungan.

Pada Pasal 2 diatur bahwa setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan kawasan yang dikuasai, serta melaporkan pengusahaannya secara berkala.

Baca Juga :  Ingin Tampil Berkelas? Ubah 5 Kebiasaan Ini di Waktu Luangmu!

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, izin atau kawasan dimaksud dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kawasan yang izin atau konsesinya dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan menjadi objek penertiban kawasan terlantar.

Objek penertiban tersebut meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan atau permukiman skala besar atau terpadu, serta kawasan lain yang pemanfaatannya didasarkan pada izin atau perizinan berusaha terkait tanah dan ruang.

Baca Juga :  Tim Tenis Indonesia Diperkuat 13 Atlet untuk Pertarungan di SEA Games 2025

Sementara itu, Pasal 5 menegaskan bahwa kewajiban pemegang izin atau konsesi tetap melekat dan harus dipenuhi meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai objek penertiban.
PP ini juga mengatur secara rinci ketentuan penertiban tanah terlantar.

Tanah hak milik dapat dikecualikan dari objek penertiban dengan sejumlah persyaratan, antara lain dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, serta tidak terpenuhinya fungsi sosial hak atas tanah.

Adapun tanah yang dapat menjadi objek penertiban tanah terlantar meliputi tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

Baca Juga :  Jerman Ikuti Jejak Negara Eropa Lain, Larang Penggunaan Handphone di Sekolah untuk Siswa di Bawah 16 Tahun

Ketentuan serupa juga berlaku bagi tanah hak guna usaha serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, apabila tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu yang sama.

Pemerintah berharap melalui penerapan PP ini, pengelolaan tanah dan kawasan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Editor : Andreas

Sumber : Cnbc