NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, pertanyaan soal ibadah puasa kembali ramai diperbincangkan. Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah: bolehkah berpuasa sehari sebelum Ramadan?
Di tengah semangat menyambut Ramadan, sebagian umat Islam ingin mempersiapkan diri lebih awal dengan berpuasa. Namun, dalam Islam terdapat ketentuan khusus terkait puasa di akhir bulan Syaban, terutama pada hari yang dikenal sebagai hari syak.
Hari syak adalah hari ketika status awal Ramadan belum bisa dipastikan, biasanya terjadi pada tanggal 30 Syaban. Pada momen inilah muncul anjuran kehati-hatian agar umat Islam tidak keliru membedakan antara puasa sunnah dan puasa wajib Ramadan.
Rasulullah SAW pernah mengingatkan agar umat Islam tidak mendahului Ramadan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi mereka yang memang sudah memiliki kebiasaan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Larangan ini bertujuan menjaga kejelasan waktu dimulainya ibadah puasa Ramadan.
Para ulama dari empat mazhab pun sepakat bahwa niat menjadi kunci utama. Secara umum, puasa sehari sebelum Ramadan tidak dianjurkan jika diniatkan untuk mengantisipasi Ramadan, namun tetap diperbolehkan jika dilakukan karena kebiasaan atau untuk menunaikan kewajiban lain seperti puasa qadha atau nadzar.
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memandang puasa pada hari tersebut makruh, tetapi tetap sah selama tidak diniatkan sebagai puasa Ramadan. Sementara itu, mazhab Syafi’i lebih tegas dengan menyatakan puasa pada hari syak sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu.
Dengan memahami perbedaan pandangan ini, umat Islam diharapkan dapat lebih tenang dan bijak dalam menjalankan ibadah. Menyambut Ramadan bukan soal mempercepat waktu puasa, melainkan mempersiapkan hati, niat, dan pemahaman agar ibadah yang dijalankan benar-benar sesuai tuntunan. (MG3)
Editor : Mutiara
Sumber : detikhikmah













