NARASITODAY.COM, AMBON – Langkah Bripda Mesias Victoria Siahaya di Korps Bhayangkara harus terhenti secara tragis di ruang sidang. Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah aksi fatalnya menyebabkan seorang siswa MTs Negeri berinisial AT (14) kehilangan nyawa di Tual, Maluku.
Suasana persidangan pada Selasa (24/2/2026) kemarin menjadi akhir dari karier Mesias. Di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), fakta-fakta kelam di balik patroli berdarah pada Kamis dini hari di Desa Fiditan terungkap satu per satu.
Ayunan Helm yang Berujung Maut
Tragedi ini bermula dari sebuah kesalahpahaman di jalanan sunyi Tete Pancing. Saat melakukan pengamanan, Mesias mengayunkan helm taktikalnya ke arah dua sepeda motor yang melaju kencang. Nahas, ayunan keras itu menghantam pelipis kanan AT, membuatnya terjatuh telungkup dan tak pernah bangun lagi setelah sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang dalam keterangan tertulisnya.
Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam proses persidangan, Majelis menghadirkan 14 saksi guna memastikan keadilan bagi keluarga korban. Berdasarkan bukti yang ada, Mesias dinilai gagal menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
“Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” jelas Irjen Dadang.
Meski sanksi etik telah dijatuhkan, perjalanan hukum Mesias belum berakhir. Ia kini harus bersiap menghadapi proses pidana di Polres Tual dengan jeratan Pasal Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP. Kapolda memastikan bahwa proses ini akan berjalan secara objektif dan transparan.
“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Usai putusan pemecatan dibacakan, Mesias menyatakan masih “pikir-pikir” untuk mengajukan banding. Namun, bagi keluarga korban dan warga Maluku Tenggara, putusan ini menjadi langkah awal menuju keadilan atas nyawa remaja yang hilang terlalu cepat tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














