Cara Menghitung Fidyah Puasa 2026 per Hari, Ini Panduan Sederhananya

0
Ilustrasi menunaikan fidyah puasa. Foto: iStock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, ada golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Lalu, bagaimana cara menghitung fidyah puasa di tahun 2026?

Fidyah pada dasarnya adalah bentuk tebusan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Perbedaan Fidyah dan Qadha Puasa Menurut Fiqih

Secara bahasa, fidyah berarti mengganti atau menebus. Dalam praktiknya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau nilai uang yang setara. Dasar hukum fidyah tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan keringanan bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa.

Untuk besaran fidyah, mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Maliki menetapkan satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Jika dikonversikan ke ukuran saat ini, satu mud setara dengan kurang lebih 0,75 kilogram beras atau makanan pokok lainnya.

Baca Juga :  4 Manfaat Puasa bagi Kesehatan Kulit, Bikin Tampak Lebih Sehat dan Awet Muda

Di Indonesia, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Berdasarkan ketetapan BAZNAS tahun 2026, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per orang per hari puasa yang ditinggalkan. Cara menghitungnya cukup sederhana, yakni mengalikan jumlah hari puasa yang tidak dijalankan dengan nominal tersebut.

Sebagai contoh, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka fidyah yang perlu dibayarkan adalah 10 × Rp 65.000, yaitu Rp 650.000.

Baca Juga :  5 Lauk Kukusan Sehat untuk Menu Buka Puasa, Ringan di Perut

Adapun golongan yang wajib membayar fidyah antara lain orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa, orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, serta wanita hamil atau menyusui yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di lain waktu.

Memahami cara menghitung fidyah diharapkan bisa membantu umat Muslim menjalankan kewajiban dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat selama Ramadan. (MG3)

Editor : Mutiara

Sumber : detikhikmah