Kades Citeureup Diminta Klarifikasi Setelah Terbitkan Surat Permohonan Dana Menjelang Lebaran!

0
Kades Citeureup
Kantor Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kepala Desa Gugun Wiguna dipanggil Inspektorat Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi terkait surat permohonan partisipasi kepada sejumlah perusahaan yang viral di media sosial, meski sebelumnya Bupati Bogor telah mengeluarkan larangan pungutan selama Ramadan.Foto ; Ist

NARASITODAY.COM, BOGOR – Meski Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran larangan pungutan kepada perusahaan selama Ramadan, Kades Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat justru menerbitkan surat permohonan partisipasi kepada sejumlah perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kini, kepala desa tersebut dipanggil Inspektorat Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan laporan itu.

Baca Juga :  Tebingan Alami Longsor di Sukamakmur Tutup Akses Jalan 

“Benar, kita sudah terima laporannya. Dan sekarang yang bersangkutan sedang dibahas di Inspektorat,” ujar Hadijana, Kamis (12/3/2026).

Hadijana menegaskan, larangan serupa telah disampaikan secara resmi oleh bupati kepada seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah desa.

Bupati Bogor sudah mengeluarkan surat edaran larangan pungutan uang ke sejumlah perusahaan, artinya tidak boleh,” tegasnya.

Baca Juga :  Inisiatif EIGER dan Pemerintah Kabupaten Bogor Wujudkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Kawasan Hutan

Surat yang ditandatangani Kepala Desa Citeureup Gugun Wiguna pada 2 Maret 2026 itu sebelumnya viral di media sosial. Surat tersebut meminta partisipasi perusahaan dengan alasan peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan memicu polemik luas di tengah masyarakat.

Sekretaris Camat Citeureup, Heru Gunawan, membenarkan keberadaan surat itu, namun menyebut tidak ada permintaan tunjangan hari raya secara eksplisit di dalamnya. “Dalam surat itu memang tidak ada permintaan eksplisit untuk THR, hanya saja momentumnya berdekatan dengan Lebaran,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Bersama Pj. Gubernur Jabar Musnahkan Surat Suara Pilkada Serentak tahun 2024

Inspektorat kini tengah menelusuri proses penerbitan surat tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Gugun Wiguna belum memberikan keterangan resmi.***

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id